Disnakertrans Jember Upayakan Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan

Jember, MEMONUSANTARA.com Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik penyelesaian permasalahan kerja di Kabupaten Jember.

Salah satu contoh saat pekerja sebuah bengkel di Kecamatan Sumbersari yang telah memecat sepihak pekerjanya difasilitasi untuk dimediasi Selasa (4/12).

M. Yasin Yusuf yang sebagai Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember, mengungkapkan bahwa agenda hari ini adalah pertemuan klarifikasi dengan 24 orang karyawan sebuah bengkel, karena pihaknya belum mengetahui secara pasti duduk permasalahannya.

“Mereka menyampaikan terkait jam kerja, upah tidak sesuai, BPJS ketenagakerjaan, serta uang pesangon untuk Suyitno yang diberhentikan secara sepihak. Perundingan ditunda karena pihak perusahaan mereka tidak bisa datang dan minta ditunda,” katanya.

Dilihat dari keluhan-keluhan yang disampaikan oleh karyawan Bengkel tersebut, berdasarkan peraturan Perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan kalau bengkel tersebut jelas masuk kategori pelanggaran normal.

“Pihak perusahaan minta ditunda, maka nanti kita akan undang kembali secara formal dari Kedinasan,” tegas M. Yasin Yusuf.

Untuk jam kerja secara umum sudah diatur dalam Undang-undang 13 tahun 2003 masalah ketenagakerjaan, yaitu bagi 5 hari kerja, dalam 1 hari ada 8 jam kerja sama istirahatnya, jadi dalam 1 minggu bekerja selama 40 jam.

“Terkait upah sesuai dengan peraturan Gubernur 2018 yaitu sebesar Rp. 1.917.000,- perbulan yang sudah disosialisasikan sejak awal Desember 2017,” jelasnya.

Terkait BPJS ketenagakerjaan tersebut sesuai dengan UU Ketenakerjaan bahwa BPJS ketenagakerjaan merupakan hak semua karyawan, karena hak yang harus dilaksanakan oleh Semua Perusahaan.

Sebelumnya, sebuah bengkel las yang beralamat di Kecamatan Sumbersari dilaporkan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember, oleh semua pekerjanya, dikarenakan upah yang diterima pekerja dibawah upah minimum, tidak diikutkan dalam peserta BPJS ketenagakerjaan, dan terkait jam kerja.



Posting Komentar untuk "Disnakertrans Jember Upayakan Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan "