Jember, MEMONUSANTARA.com Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik penyelesaian
permasalahan kerja di Kabupaten Jember.
Salah satu contoh saat pekerja sebuah
bengkel di Kecamatan Sumbersari yang telah memecat sepihak pekerjanya
difasilitasi untuk dimediasi Selasa (4/12).
M. Yasin Yusuf yang sebagai Mediator
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember, mengungkapkan bahwa
agenda hari ini adalah pertemuan klarifikasi dengan 24 orang karyawan sebuah
bengkel, karena pihaknya belum mengetahui secara pasti duduk permasalahannya.
“Mereka menyampaikan terkait jam kerja,
upah tidak sesuai, BPJS ketenagakerjaan, serta uang pesangon untuk Suyitno yang
diberhentikan secara sepihak. Perundingan ditunda karena pihak perusahaan
mereka tidak bisa datang dan minta ditunda,” katanya.
Dilihat dari keluhan-keluhan yang
disampaikan oleh karyawan Bengkel tersebut, berdasarkan peraturan
Perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan kalau bengkel tersebut jelas masuk
kategori pelanggaran normal.
“Pihak perusahaan minta ditunda, maka
nanti kita akan undang kembali secara formal dari Kedinasan,” tegas M. Yasin
Yusuf.
Untuk jam kerja secara umum sudah diatur
dalam Undang-undang 13 tahun 2003 masalah ketenagakerjaan, yaitu bagi 5 hari
kerja, dalam 1 hari ada 8 jam kerja sama istirahatnya, jadi dalam 1 minggu
bekerja selama 40 jam.
“Terkait upah sesuai dengan peraturan
Gubernur 2018 yaitu sebesar Rp. 1.917.000,- perbulan yang sudah disosialisasikan
sejak awal Desember 2017,” jelasnya.
Terkait BPJS ketenagakerjaan tersebut
sesuai dengan UU Ketenakerjaan bahwa BPJS ketenagakerjaan merupakan hak semua
karyawan, karena hak yang harus dilaksanakan oleh Semua Perusahaan.
Sebelumnya, sebuah bengkel las yang
beralamat di Kecamatan Sumbersari dilaporkan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Jember, oleh semua pekerjanya, dikarenakan upah yang
diterima pekerja dibawah upah minimum, tidak diikutkan dalam peserta BPJS
ketenagakerjaan, dan terkait jam kerja.
Posting Komentar untuk "Disnakertrans Jember Upayakan Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan "