Jember, MEMONUSANTARA.com Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada
dua puluh orang yang terlibat jaringan pungli pengurusan adminduk di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil pasca dilakukan OTT Rabu malam yang lalu Tim
Saber Pungli tetapkan Kepala Dispendukcapil Pemkab Jember SW sebagai tersangka.
Selain SW, penyidik Sapu
Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) juga menetapkan seorang warga sipil
berinisial K.
Kapolres Jember AKBP Kusworo
Wibowo, SH, SIK, MH didampingi Kasatreskrim AKP Eric Pradana, SH, SIK dan Kasi
Pidsus Kejari, Rahardi Hardian, SH mengungkapkan hal tersebut saat menggelar
jumpa pers Jumat (2/11) di mapolres setempat.
“Penetapan dua tersangka,
ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap 20 orang yang diamankan
saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saberpungli
Rabu (31/10) malam atas dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) pengurusan
Adminduk (Akte, KK, KTP) di dinas layanan publik ini,” ujar Kusworo.
Masih kata mantan Kasat
Reskrim Polres Jember tahun 2010 ini, kasus tersebut berawal dari keluhan
masyarakat yang sejak awal tahun 2018. Masyarakat yang mengurus Adminduk harus
mengantri di Dispendukcapil maupun di Roxi mulai subuh, dan jadinya melalui
proses yang cukup panjang dan bisa berbulan-bulan untuk mendapatkan KTP.
“Disitu masyarakat
memberikan informasi, baik melalui media sosial (Medsos) maupun datang di
Kepolisian dan Kejaksaan bahwa untuk mendapatkan KTP itu membutuhkan waktu
berbulan-bulan, tapi untuk mendapatkan dalam satu hari itu lewat jalur belakang
atau khusus yang menggunakan biaya,” paparnya.
Lebih lanjut, berdasarkan
hal itu Forkopimda sepakat untuk melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan terhadap 20
oknum mulai ASN, honorer, operator, dan calo diduga melakukan pungli berkaitan dengan
pelayanan publik, yaitu pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran.
“Dari OTT tersebut kami
melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang, yang mereka kemaren berkapasitas
sebagai saksi. Namun kemarin Kamis (1/11) sore kami menetapkan dua orang
sebagai tersangka, yaitu Kadispendukcapil dan salah-seorang sipil inisial K,”
imbuhnya.
Masih kata perwira
menengah dengan dua melati di pundak tersebut, penyidik mendapatkan rangkaian
peristiwa, dimana tersangka K ini, melalui kaki tangannya terhadap pemohon KTP,
KK dan Akte Kelahiran memungut biaya,
1 berkas KTP, KK dan Akte Lahir, masing-masing Rp 100 ribu dan KIA Rp 25
ribu.
“Kegiatan dimulai Maret
2018, dengan indek rata-rata perhari antara 1,5 - 9 juta, perminggu 30-35 juta,
teknisnya juga variatif tergantung komando, tidak setiap hari, pemohon
memberikan ke K, lalu ke Sopir dan ke Kadispenduk, kemudian diproses, untuk
dananya langsung diserahkan ke Kepala Dinas,” tuturnya.
Sedangkan uang yang diamankan saat operasi OTT sebesar Rp 10
juta, namun dimana saja uang itu mengalir, masih dalam proses pengembangan.
“Pemeriksaannya kan baru satu hari, masih belum ada persesuaian, sehingga belum
dapat menyimpulkan, termasuk apa nanti ada tersangka baru,” ucapnya lagi.
Barang bukti yang
diamankan, uang Rp 10 juta dan 236 dolar Singapore, hp, flasdis, kartu ATM dan
berbagai berkas KTP, KK, KIA, Akte Lahir. Atas perbuatannya Kadispendukcapil
bakal dijerat pasal 12 UU 1999 tentang Tipikor dengan ancaman 4 -20 tahun,
sedang K pasal 5 dengan ancaman 1 -4
tahun.
Berdasarkan rangkaian
peristiwa ini Kusworo menyampaikan kepada Bupati Jember, agar jangan sampai
peristiwa OTT ini menghambat jalannya
pelayanan kepada masyarakat.
“Insya-Allah sudah ada
komunikasi dengan Bupati, akan segera mengangkat plt,” kata Kusworo.
Dirinya juga sudah
berkoordinasi dengan Pemkab, termasuk Inspektorat, intinya semua Forkompimda
ingin merubah pelayanan menjadi lebih baik lagi untuk masyarakat.
“Jadi gol settingnya
adalah bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Kepala Dispendukcapil Jember Ditetapkan Tersangka "