Kepala Dispendukcapil Jember Ditetapkan Tersangka

Jember, MEMONUSANTARA.com Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada dua puluh orang yang terlibat jaringan pungli pengurusan adminduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pasca dilakukan OTT Rabu malam yang lalu Tim Saber Pungli tetapkan Kepala Dispendukcapil Pemkab Jember SW sebagai tersangka.

Selain SW, penyidik Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) juga menetapkan seorang warga sipil berinisial K.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH didampingi Kasatreskrim AKP Eric Pradana, SH, SIK dan Kasi Pidsus Kejari, Rahardi Hardian, SH mengungkapkan hal tersebut saat menggelar jumpa pers Jumat (2/11) di mapolres setempat.

“Penetapan dua tersangka, ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap 20 orang yang diamankan saat  Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saberpungli Rabu (31/10) malam atas dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Adminduk (Akte, KK, KTP) di dinas layanan publik ini,” ujar Kusworo.

Masih kata mantan Kasat Reskrim Polres Jember tahun 2010 ini, kasus tersebut berawal dari keluhan masyarakat yang sejak awal tahun 2018. Masyarakat yang mengurus Adminduk harus mengantri di Dispendukcapil maupun di Roxi mulai subuh, dan jadinya melalui proses yang cukup panjang dan bisa berbulan-bulan untuk mendapatkan KTP.

“Disitu masyarakat memberikan informasi, baik melalui media sosial (Medsos) maupun datang di Kepolisian dan Kejaksaan bahwa untuk mendapatkan KTP itu membutuhkan waktu berbulan-bulan, tapi untuk mendapatkan dalam satu hari itu lewat jalur belakang atau khusus yang menggunakan biaya,” paparnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hal itu Forkopimda sepakat untuk melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan terhadap 20 oknum mulai ASN, honorer, operator, dan calo diduga melakukan pungli berkaitan dengan pelayanan publik, yaitu pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran.

“Dari OTT tersebut kami melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang, yang mereka kemaren berkapasitas sebagai saksi. Namun kemarin Kamis (1/11) sore kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Kadispendukcapil dan salah-seorang sipil inisial K,” imbuhnya.

Masih kata perwira menengah dengan dua melati di pundak tersebut, penyidik mendapatkan rangkaian peristiwa, dimana tersangka K ini, melalui kaki tangannya terhadap pemohon KTP, KK dan Akte Kelahiran memungut biaya,  1 berkas KTP, KK dan Akte Lahir, masing-masing Rp 100 ribu dan KIA Rp 25 ribu.

“Kegiatan dimulai Maret 2018, dengan indek rata-rata perhari antara 1,5 - 9 juta, perminggu 30-35 juta, teknisnya juga variatif tergantung komando, tidak setiap hari, pemohon memberikan ke K, lalu ke Sopir dan ke Kadispenduk, kemudian diproses, untuk dananya langsung diserahkan ke Kepala Dinas,” tuturnya.      

Sedangkan uang  yang diamankan saat operasi OTT sebesar Rp 10 juta, namun dimana saja uang itu mengalir, masih dalam proses pengembangan. “Pemeriksaannya kan baru satu hari, masih belum ada persesuaian, sehingga belum dapat menyimpulkan, termasuk apa nanti ada tersangka baru,” ucapnya lagi.

Barang bukti yang diamankan, uang Rp 10 juta dan 236 dolar Singapore, hp, flasdis, kartu ATM dan berbagai berkas KTP, KK, KIA, Akte Lahir. Atas perbuatannya Kadispendukcapil bakal dijerat pasal 12 UU 1999 tentang Tipikor dengan ancaman 4 -20 tahun, sedang K  pasal 5 dengan ancaman 1 -4 tahun.

Berdasarkan rangkaian peristiwa ini Kusworo menyampaikan kepada Bupati Jember, agar jangan sampai peristiwa OTT  ini menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat.

“Insya-Allah sudah ada komunikasi dengan Bupati, akan segera mengangkat plt,” kata Kusworo.

Dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab, termasuk Inspektorat, intinya semua Forkompimda ingin merubah pelayanan menjadi lebih baik lagi untuk masyarakat.

“Jadi gol settingnya adalah bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi,” pungkasnya.






Posting Komentar untuk "Kepala Dispendukcapil Jember Ditetapkan Tersangka "