Jember, MEMONUSANTARA.com Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief
menerima penjelasan dari Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa (DD) Kementerian Desa
dan PDTT. Penjelasan terkait hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan Dana
Desa di Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, dan Desa Mayangan, Kecamatan
Gumukmas.
Penyampaian monev atas pengaduan
masyarakat ini berlangsung di ruang Lobi Bupati, Jum’at (19/10). Sebelumnya,
selama dua hari, Satgas Dana Desa melakukan monev di dua desa tersebut atas
pengaduan masyarakat.
Wabup Muqit Arief menyampaikan, dalam
pertemuan atau audiensi bersama tim satgas, terdapat dua desa yang harus
segera ditindak lanjuti berdasarkan pengaduan masyarakat, yaitu Desa Mayangan
dan Desa Rambigundam.
Dari hasil temuan di lapangan, secara
umum persoalan yang dilaporkan adalah benar. Hanya saja, tingkat kesalahan bisa
diatasi oleh Pemkab dengan memberikan bimbingan atau arahan.
“Salah satu temuan yang ada di dua desa
itu yakni BPD tidak memiliki ruangan, yang seharusnya ada di kantor desa,”
ujarnya.
Sementara kasus yang cukup mencolok
terjadi di Desa Rambigundam. Di desa ini hubungan antarstruktur organisasi yang
ada dengan aparat desa kurang harmonis.
“Selain itu, pelaksanaan proyek dengan
dana DD, yang semestinya digunakan secara swakelola, ternyata dipihak ketigakan,”
katanya.
Wabup juga menjelaskan tidak ada dokumen
yang disita, juga tidak ada penyelewengan.
Hanya saja perhitungan antara swakelola
dengan dipihakketigakan terdapat perbedaan. “Jadi tekanannya lebih kepada itu,”
terang wabup.
Masukan-masukan yang disampaikan oleh
tim satgas akan segera ditindaklanjuti, dengan mengutamakan pada
mengharmonisasikan perangkat desa dan memaksimalkan TPK dalam pengadaan barang.
“Termasuk Baliho tentang dana desa juga
perlu dipampang, agar masyarakat mengetahui jumlah dan peruntukkannyanya.
Baliho ini juga menjadi media kontrol dari masyarakat,” tuturnya.
Wabup menegaskan, Kepala Desa dan BPD
harus selalu berdampingan, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik.
Pemkab akan turun sendiri ke desa untuk memperbaiki, supaya langkah-langkah
selanjutnya dapat lebih baik lagi.
Anggota Divisi Pengaduan Masyarakat dan
Pengawasan Internal Satgas DD Kemendes PDTT Mashudi yang juga Ketua Tim Satgas
DD menyampaikan klarifikasi terkait penyitaan berkas.
“Tim satgas tidak menyita dokumen atau
berkas, tetapi sebagian dokumen dibawa sebagai pembelajaran,” terangnya.
Mashudi menyampaikan, tujuan ke Desa
Mayangan untuk membuktikan laporan dana desa ditransfer ke rekening Kades. Namun
setelah ditelusuri, tidak ada indikasi tersebut.
“Tetapi, begitu dana cair, empat lima
hari dana diberikan kepada pengelola kegiatan untuk belanja barang,” jelasnya.
Rekomendasi tim dari hasil pemeriksaan
yakni kerjasama antara aparat desa dan kepala desa supaya harmonis.
Memfasilitasi BPD untuk memiliki ruangan, supaya bisa menjalankan tugas dengan
baik.
Ia menjelaskan, pengerjaan dana desa
harus dilaksanakan melalui padat karya tunai. Upah kerja untuk kegiatan padat
karya ini sebesar 30 persen.
Khusus mengenai penyelenggaraan, sesuai
dengan peraturan Bupati Jember nomor 15 tahun 2015, mengatur tentang pengadaan
barang dan jasa di desa. Peran tim pengelola kegiatan harus maksimal.
Tentang pengembangan dana desa, tidak
hanya masalah infrastruktur, tetapi juga meningkatkan badan usaha milik desa,
meningkatkan sarana olahraga desa, meningkatkan sumber air masyarakat, membantu
kesejahteraan.
“Jangan sampai kita melihat orang
menggunakan sungai sebagai MCK, dengan dana desa bisa di bantu untuk pembuatan
MCK bagi penduduk yang tidak mampu,” jelasnya.
Tim tidak melakukan audit investigasi
atas kejadian ini, karena apa yang terjadi karena tidak melakukan padat karya
tunai secara swakelola. “Untuk tahun 2018 tahap ketiga, mereka harus mutlak
menggunakan itu,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Pemkab akan Bimbing Dua Desa Pasca Laporan Monitoring di Dua Desa"