![]() |
www,kpk.go.id |
Pada hari Jum’at (5/10) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap keempat tersangka, yaitu SET
(Walikota Pasuruan periode 2016 – 2021), DFN (Staf Ahli Pemkot Pasuruan), WTH
(Staf Kelurahan Purutrejo) dan MB (Swasta).
Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini
di 3 rumah tahanan terpisah. WTH dan DFN ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta
Pusat. MB di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan SET di Rutan Kelas I
Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya KPK telah menetapkan keempat orang tersebut sebagai
tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara,
KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji
oleh Walikota Pasuruan periode 2016 – 2021 secara bersama-sama dengan DFN dan
WTH dari MB selaku kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemerintah Kota
Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatannya, SET, DFN dan WTH disangkakan melanggar pasal 12
huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, MB diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5
ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
KPK sebelumnya mengamankan total 7 orang pada Kamis, 4 Oktober
2018 di Pasuruan. Berturut-turut tim KPK mengamankan WTH di rumahnya di daerah
Sekar Gadung. MB di kediaman orang tuanya di daerah Nguling. DFN di kediamannya
di Purutrejo dan SET di rumah dinasnya.
Selain itu, tim juga mengamankan tiga orang lainnya di kediaman
masing-masing. Ketujuh orang tersebut menjalani pemeriksaan awal di Polres
Kabupaten Pasuruan hingga keempatnya kemudian diterbangkan ke Jakarta
malam harinya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.
Dari lokasi tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang
tunai, barang elektronik dan dokumen terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkot
Pasuruan.(siaran pers www.kpk.go.id)
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter:
@KPK_RI
Posting Komentar untuk "KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Walikota Pasuruan "