Jember, MEMONUSANTARA.com Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) datang ke Jember, mereka datang langsung menuju Pendopo Wahyawibawagraha
Rabu (15/8). Kedatangan satu tim dari lembaga antirasuah tersebut bukan untuk
melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Tim KPK itu datang
untuk memberikan bimbingan teknis Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar laporan kekayaan pejabat lebih transparan.
Bupati Jember
dr. Hj. Faida, MMR saat membuka bimtek LHKPN yang diisi langsung tim KPK mengatakan upaya ini untuk mendorong laporan kekayaan para pejabat di lingkungan Pemkab
Jember menjadi lebih transparan.
“Forum ini forum kita. Bimtek ini
sejatinya bukan kepentingan KPK, tapi kepentingan kita sendiri disini,” kata
Bupati Faida dalam sambutan pembukaan Bimtek.
Bupati Faida meminta para pejabat yang
menjadi peserta untuk benar-benar memanfaatkan bimtek. Para peserta bisa
bertanya langsung kepada tim dari KPK, karena Bupati Faida menyampaikan bahwa
bimtek dibentuk untuk memudahkan dalam pengumpulan laporan kekayaan
penyelenggaraan negara (LHKPN).
“Dan juga, data yang disampaikan oleh
pejabat Pemkab Jember lebih transparansi,” ujarnya.
Bimtek ini diharapkan sambung Bupati
Faida dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk pembuatan LHKPN yang
benar, karena dalam pengerjaan LHKPN butuh ketelitian dan teknis yang benar.
Bupati Faida mengungkapkan, berdasar
evaluasi, pejabat Pemkab Jember yang sudah tuntas urusan LHKPN masih sekitar 17
orang dari 83 pejabat eksekutif yang wajib melaporkan LHKPN.
Sementara itu, Ketua Tim KPK Dian
Widiarti menanggapi Bupati terkait pejabat yang belum melaporkan kekayaannya. Ia
menyebut hal itu kemungkinan karena para pejabat masih tidak percaya diri.
“Sebab, sebelumnya pejabat di tingkat
kabupaten belum membuat laporan,” tutur Dian.
Kabupaten Jember, lanjutnya, kondisinya
termasuk sudah cukup baik. Sebab, sudah tidak memulai dari nol. Hal ini karena
sudah ada pejabat Pemkab dan Dewan yang sudah melaporkan LHKPN.
Tim KPK Direktorat LHKPN di bawah Deputi
Pencegahan berjumlah empat orang ditugaskan untuk memberikan sosialisasi
bimbingan teknis peraturan KPK nomor 7 tahun 2016, terkait penyampaian LHKPN
secara online, kepada Pemkab Jember.
Sosialisasi yang diberikan terkait
dengan perubahan teknis, yang semula manual menggunakan blanko cetak kemudian
sekarang menggunakan aplikasi.
Ia menjelaskan, Bupati menetapkan
perluasan hingga 83 pejabat Pemkab Jember yang wajib lapor LHKPN. Bagi para
wajib lapor yang tidak melapor atau melanggar mendapatkan sanksi yang sesuai.
Sanksi itu seperti tidak diberlakukan
promosi bagi pejabat tersebut atau penundaan pembayaran tunjangan.
“Yang penting ada sanksi yang jelas dan
tegas dari pimpinan instansi,” pungkasnya
Posting Komentar untuk "Di Pendopo Jember, ada Tim KPK ada apa Gerangan?"