Jember, MEMONUSANTARA.com Sebanyak tujuh negara berkumpul di Jember untuk
berbagi pengalaman dalam menjalankan strategi reformasi regulasi. Forum ini
digelar di Hotel Aston Jember, Sabtu (11/8).
Ketujuh negara itu yakni Belanda,
Jepang, Tiongkok, Myanmar, Timor Leste, Jerman, dan Indonesia. Perwakilan
berbagi pengalaman melakukan reformasi regulasi di negara masing-masing.
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan
Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono,
SH, MH dalam siaran persnya mengatakan berbagi pengalaman tentang strategi
reformasi regulasi ini untuk meningkatkan kualitas regulasi di negaranya
masing-masing, yang akan membawa manfaat bagi semua negara peserta.
“Manfaatnya adalah negara peserta akan
dapat informasi yang berguna tentang model reformasi regulasi di berbagai
negara,” ujarnya.
Bayu juga mengatakan manfaat lain yakni
negara-negara peserta dapat melakukan kerjasama dalam rangka saling mendukung
keberhasilan reformasi regulasi di masing-masing negara.
Bayu menjelaskan, forum yang dikemas
dalam simposium internasional ini mengangkat tema
“Reformasi Regulasi untuk Meningkatkan
Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Rakyat,” katanya.
Masih kata Bayu, guna mengefektifkan
hasil simposium, hadir juga 30 ahli Hukum Tata Negara dari berbagai perguruan
tinggi di Indonesia. Kehadiran akademisi ini penting karena reformasi regulasi
tidak cukup hanya menjadi kebijakan politik saja.
“Melainkan harus didukung dengan
strategi yang efektif dan berhasil guna. Untuk itu pikiran-pikiran akademisi
sangat perlu untuk didengar dalam merumuskan strategi tersebut,” jelasnya.
Terkait reformasi regulasi di Indonesia,
Bayu menjelaskan Pemerintah Republik Indonesia tengah menaruh perhatian besar
terhadap upaya menata regulasi di Indonesia.
“Hal ini didasarkan pada pertimbangan
bahwa regulasi sangat memegang peranan penting dalam mengatur ketertiban sosial
di masyarakat dan mendukung upaya pembangunan nasional dan kesejahteraan sosial
di masyarakat,” tuturnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku mempunyai tugas dan fungsi
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perundang-undangan atau
regulasi.
Kementerian Hukum dan HAM memperketat
usulan regulasi baru, memperkuat harmonisasi rancangan regulasi, penelaan
kembali rancangan regulasi sebelum diundangkan, melakukan evaluasi atas
keberlakuan regulasi dan melakukan mediasi dalam hal terjadi sengketa atau
konflik antar regulasi.
Berbagai strategi yang ditempuh oleh
Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan kontribusi bagi peningkatan iklim
bisnis dan investasi di Indonesia, yang pada akhirnya akan mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta mengurangi angka
kemiskinan.
Simposium internasional ini berlangsung
hingga 12 Agustus 2018. Penyelenggaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM
bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara (APHTN-HAN), Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskaspi)
Fakultas Hukum Universitas Jember, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas
Hukum Universitas Andalas, dan Pemerintah Kabupaten Jember
Posting Komentar untuk "Berbagi Strategi Reformasi Regulasi, Tujuh Negara “Ngumpul” di Jember"