Jember, MEMONUSANTARA.com Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR., menyebut laporan
keuangan Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2017 diselesaikan, diserahkan, dan
dilaporkan tepat waktu.
Hal ini disampaikan Bupati Faida dalam
Rapat Paripurna DPRD Jember, Senin (2/7) dengan agenda sidang penyampaian nota
pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2017 oleh Bupati.
“Seperti penyampaian laporan keuangan
kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia diselesaikan dan
diserahkan tepat waktu.Yaitu pada tanggal 29 Maret 2018,” terang Bupati Faida
dalam pidatonya.
Selanjutnya laporan keuangan tersebut
diaudit oleh BPK RI pada tanggal 2 April sampai dengan 1 Mei 2018. Hasil audit
tersebut kemudian diserahkan oleh BPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Jember
pada tanggal 25 Mei 2018.
Setelah laporan keuangan selesai
diaudit, tahapan berikutnya Bupati menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.
“Rancangan peraturan daerah tersebut
diserahkan kepada DPRD juga tepat waktu, yakni diserahkan pada tanggal 26 Juni
2018,” katanya.
Bupati menjelaskan, dengan demikian
seluruh tahapan penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2017 telah tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Lebih jauh dijelaskan, penyampaian
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017
bertujuan untuk memberikan laporan hasil pelaksanaan dan penyelenggaraan
keuangan daerah Tahun Anggaran 2017.
“Selain itu juga untuk memberikan
laporan kepada publik menyangkut pengelolaan keuangan sesuai kewenangan otonomi
daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, pemberdayaan, pembangunan
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Posting Komentar untuk "Era Bupati Faida Laporan Keuangan Jember Tepat Waktu"