Jember, MEMONUSANTARA.com Komitmen
Tegak Lurus Bupati Jember dr Hj Faida, MMR dan Wakil Bupati Drs KH A Muqit
Arief nampaknya sejalan dengan pemberantasan korupsi aparat penegak hukum yakni
jajaran Kejaksaan Negeri Jember di bawah Komado H Ponco Hartanto, SH, MH.
Keberhasilan Kejaksaan Negeri Jember
mengembalikan uang kerugian negara dalam kasus korupsi di Asosiasi Sepak Bola
Kabupaten (Askab) Jember mendapat penghargaan dari Bupati Jember Faida.
Pemberian penghargaan dilaksanakan di
Pendapa Wahyawibawagraha, Jum’at (29/6). Kepala Kejaksaan negeri Jember hadir
bersama jaksa Tipikor untuk menerima penghargaan itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco menyampaikan,
perkara ini didapat dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan
penggunaan dana Askab. Kasus ini sudah melalui penyidikan hingga proses penuntutan.
Terdakwanya adalah Diponogoro, yang
sudah divonis satu setengah tahun. Kerugian Negara dari kasus ini mencapai Rp.
2,6 Milyar. Uang ini telah dikembalikan oleh pria terpidana.
“Mangkanya kita tuntut satu setengan
tahun dan diputus sama satu setengah tahun. Untuk pidana badan sudah kita
laksanakan, sudah dieksekusi dengan cara dimasukkan ke Rutan Jember sebelum
lebaran,” terang Ponco.
Selain eksekusi badan, juga ada eksekusi
mengenai uang penggantinya. Selanjutnya uang penggantinya dikembalikan atau
disetorkan ke kas daerah. “JPU atau Jaksa Penuntut Umum menyerahkan kepada
Bupati sedikitnya senilai 2 milyar 500 juta sekian,” imbuhnya.
Ia berharap uang itu dapat dimanfaatkan
sebagaimana mestinya sesuai aturan. Penyerahan uang pengganti itu juga
diharapkan menjadi cambuk dan pelajaran. “Bagi kita sendiri, jangan sekali-kali
kita melakukan penyimpangan,” pesannya.
“Harapan kami, semoga ini bisa menjadi
langkah preventif kepada diri kita untuk tidak melakukan kecurangan atau
penyimpangan dalam pengelolaan keuangan,” lanjut pria asal Solo ini.
Lebih jauh Ponco menjelaskan, pada jaman
sekarang mudah untuk menemukan penyimpangan. walaupun dengan cara apapun pasti
ketahuan.
Sedangkan Bupati Faida dalam sambutannya
menyampaikan penghargaan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jember bisa
menjadi penyemangat dalam menjalankan tugas dan menjadikan tekad yang lebih
dalam menjalankan tugas-tugas negara.
“Mewujudkan masyarakat yang sejahtera di
dalam negara yang demokratis dan berkeadilan tentu diperlukan langkah-langkah
dan prioritas utama dalam berbagai program,” terang Bupati Faida.
Pemberantasan korupsi adalah salah satu
program yang tidak bisa ditinggalkan di pusat, provinsi, dan di wilayah
yang terpencil. “Demikian pula dengan tata kelola yang bersih dan berwibawa,
dengan mengedepankan akuntabilitas dalam semua bidang yang menjadi kunci bagi
keberhasilan pemberantasan korupsi di negara kita,” ujar karateka pemegang
sabuk hijau ini.
“Tata kelola yang baik menjadi cita-cita
dan harapan kita semua. Penghargaan yang diberikan hari ini bukanlah hal yang
berlebihan. Mustahil masyarakat sejahtera dapat dicapai apabila korupsi tidak
ditangani dengan sungguh-sungguh,” imbuhnya.
Bupati mengapresiasi penegak hukum di
Kabupaten Jember, karena dengan ikhtiar yang luar biasa menjalankan
tugas-tugasnya mengedepankan kepentingan negara di atas kepentingan yang lain.
Pemerintah Kabupaten Jember mendukung
tugas aparat penegak hukum menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai sumpah
jabatan masing-masing. Bupati mengunkapkan rasa syukurnya atas pengembalian
uang negara kepada kas Pemerintah Kabupaten Jember.
“Kami terima dengan senang hati, karena
uang ini kembali digunakan untuk proses pembangunan kesejahteraan masyarakat di
Kabupaten Jember,” tuturnya.
Pemberian penghargaan tersebut juga
menjadi kesempatan untuk menyerahkan uang. “Bukan hanya sekedar seremonial,
tetapi uangnya pun hadir disini dengan jumlah yang persis sesuai yang ditulis
di berita acara,” kata istri dokter Rochim ini.
Penyerahan itu disaksikan bersama dan
diterima oleh Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten
Jember atas nama Pemerintah Kabupaten Jember.
Kepada Jaksa Tipikor, Bupati mengatakan
di pundak para jaksa ini impian besar masyarakat Jember untuk kehidupan yang
lebih baik patut dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.”Jagalah amanah
rakyat,” pesan Bupati Faida.
Pada kesempatan wawancara, Bupati
menyampaikan bahwa hari ini menerima rampasan uang negara sesuai dengan
keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Jember. Nilai rampasan itu jika dihitung
bisa jadi 50 kelas baru untuk sekolah-sekolah yang rusak.
“Jadi ini kita terima ke Kasda melalui
BPKAD. Resmi kita terima hari ini, dan uangnya pun tersedia disini,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Sinergi Pemberantasan Korupsi, Kerugian Negara Dikembalikan ke Kasda "