Pelaku Ranmor Kambuhan Ditangkap polisi

Jember, MEMONUSANTARA.com AS warga Sumbersari Jember yang juga residivis spesialis Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) yang pernah mendekam di penjara selama 1 tahun pada 2015 lalu, Minggu (25/3) harus di bopong anggota Polres Jember.

AS dibopong karena di kakinya terdapat luka yang masih diperban setelah jajaran Reskrim Polres Jember menghadiahi timah panas di kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas.

“Hari ini kami melakukan rilis terhadap 5 pelaku spesialis ranmor dalam dua kasus, dimana salah satunya adalah AS seorang residivis yang pernah divonis penjara 1 tahun pada 2015 lalu, dan setelah keluar yang bersangkutan kambuh lagi dan sudah melakukan aksi pencurian ranmor di 50 TKP,” ujar Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK.

Bahkan karena terlalu banyak lokasi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, pihak Polres belum bisa mendata dimana saja pelaku menjalankan aksinya. Hal ini karena dalam pemeriksaan pelaku lupa lokasi yang menjadi sasarannya.

“Dari penyeidikan, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di 50 TKP, namun yang bersangkutan lupa dimana saja selama ini ia beraksi. Namun dari data sementara yang kami kumpulkan dan kami cocokkan dengan beberapa laporan, masih ada sekitar 11 TKP yang diakui, namun kami akan terus mengembangkan penyidikan lagi,” jelasnya.

Kapolres menambahkan selama ini, pelaku dalam menjalankan aksinya tidak hanya di area sepi, tapi pelaku juga menjalankan aksinya di rumah-rumah warga dengan cara merusak gembok rumah dengan menggunakan dua alat yaitu linggis kecil dan kunci T.

“Sasaran pelaku tidak hanya kendaraan yang ditinggal pemiliknya di tengah sawah, akan tetapi pelaku juga melakukan aksi pencuriannya di rumah-rumah dengan cara merusak gembok, dan selama ini aksi yang dilakukan di daerah Ajung, Jenggawah dan Ambulu,” tambahnya.

Untuk memudahkan pemeriksaan pelaku, polisi berharap warga yang pernah kehilangan sepeda motornya dan belum lapor ke Polisi untuk segera melaporkan. Sehingga hal ini akan membantu penyidikan polisi terhadap pelaku.

Selain AS, pelaku yang di ‘pamerkan’ polisi di hadapan media pada Minggu siang diantaranya adalah RF warga Jl. Sentot Prawirodirjo Kaliwates Jember yang juga spesialis pencuri HP dan Ranmor, H warga Ajung Kulon Ajung, dan dua tersangka lagi sebagai penadah masing-masing dengan inisial FR dan BP.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 sepeda motor, dua buah HP, 2 kalung emas dari hasil pencurian, dan beberapa alat bukti lain yang dijadikan sarana pelaku dalam menjalankan aksinya seperti linggis, dan kunci T. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Posting Komentar untuk "Pelaku Ranmor Kambuhan Ditangkap polisi"