Jember, MEMONUSANTARA.com AS warga Sumbersari Jember yang juga residivis spesialis
Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) yang pernah mendekam di penjara selama
1 tahun pada 2015 lalu, Minggu (25/3) harus di bopong anggota Polres Jember.
AS dibopong karena di kakinya terdapat
luka yang masih diperban setelah jajaran Reskrim Polres Jember menghadiahi
timah panas di kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas.
“Hari ini kami melakukan rilis terhadap
5 pelaku spesialis ranmor dalam dua kasus, dimana salah satunya adalah AS
seorang residivis yang pernah divonis penjara 1 tahun pada 2015 lalu, dan
setelah keluar yang bersangkutan kambuh lagi dan sudah melakukan aksi pencurian
ranmor di 50 TKP,” ujar Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK.
Bahkan karena terlalu banyak lokasi
pencurian yang dilakukan oleh pelaku, pihak Polres belum bisa mendata dimana
saja pelaku menjalankan aksinya. Hal ini karena dalam pemeriksaan pelaku lupa
lokasi yang menjadi sasarannya.
“Dari penyeidikan, pelaku mengaku sudah
melakukan aksinya di 50 TKP, namun yang bersangkutan lupa dimana saja selama
ini ia beraksi. Namun dari data sementara yang kami kumpulkan dan kami cocokkan
dengan beberapa laporan, masih ada sekitar 11 TKP yang diakui, namun kami akan
terus mengembangkan penyidikan lagi,” jelasnya.
Kapolres menambahkan selama ini, pelaku
dalam menjalankan aksinya tidak hanya di area sepi, tapi pelaku juga
menjalankan aksinya di rumah-rumah warga dengan cara merusak gembok rumah
dengan menggunakan dua alat yaitu linggis kecil dan kunci T.
“Sasaran pelaku tidak hanya kendaraan
yang ditinggal pemiliknya di tengah sawah, akan tetapi pelaku juga melakukan
aksi pencuriannya di rumah-rumah dengan cara merusak gembok, dan selama ini
aksi yang dilakukan di daerah Ajung, Jenggawah dan Ambulu,” tambahnya.
Untuk memudahkan pemeriksaan pelaku,
polisi berharap warga yang pernah kehilangan sepeda motornya dan belum lapor ke
Polisi untuk segera melaporkan. Sehingga hal ini akan membantu penyidikan
polisi terhadap pelaku.
Selain AS, pelaku yang di ‘pamerkan’
polisi di hadapan media pada Minggu siang diantaranya adalah RF warga Jl.
Sentot Prawirodirjo Kaliwates Jember yang juga spesialis pencuri HP dan Ranmor,
H warga Ajung Kulon Ajung, dan dua tersangka lagi sebagai penadah masing-masing
dengan inisial FR dan BP.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil
mengamankan barang bukti 4 sepeda motor, dua buah HP, 2 kalung emas dari hasil
pencurian, dan beberapa alat bukti lain yang dijadikan sarana pelaku dalam
menjalankan aksinya seperti linggis, dan kunci T. Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun
penjara.
Posting Komentar untuk "Pelaku Ranmor Kambuhan Ditangkap polisi"