Jember, MEMONUSANTARA.com Kejaksaan Negeri Jember kembali
menerima titipan pengembaliaan keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar dari
Terdakwa Mantan ketua Askab PSSI Jember, Diponegoro, Kamis (15/3).
Sebelumnya,
terdakwa Diponegoro yang juga putera sulung mantan Bupati Jember MZA Djalal,
melalui tim penasehat hukumnya juga telah menyerahkan uang senilai Rp 420 juta
dalam penanganan kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember tahun anggaran
2014/2015 itu.
Kepala Seksi
Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih mengatakan, total pengembaliaan
kerugiaan negara yang telah diserahkan oleh terdakwa Diponegoro mencapai Rp 2,
6 milyar lebih. Hal itu telah sesuai dengan hasil penghitungan kerugiaan negara
oleh BPKP Jawa Timur.
“Hari ini kami
menerima titipan pengembaliaan keuangan negara dari terdakwa Diponegoro,
alhamdulillah akhirnya Jaksa sudah bisa menarik kembali seluruh anggaran yang
sebelumnya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa,” ujar Asih.
Dia juga
menerangkan, pengembaliaan seluruh kerugiaan keuangan negara itu diakui menjadi
pertimbangan tersendiri bagi JPU dalam tuntutan di dalam proses
persidangan nantinya, namun tidak memghapus perbuatan hukum yang telah
dilakukan terdakwa.
“Memang pengembaliaan
keuangan negara itu menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan berat
ringannya tuntutan, sidang pembacaan tuntutan agendanya selasa pekan depan,”
imbuhnya.
Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur sebelumnya menjebloskan
terdakwa mantan Ketua Askab PSSI Jember, Diponegoro alias Popo, setelah sempat
menjadi DPO berbulan bulan dan menyerahkan uang kerugian negara.
Anak mantan
Bupati Jember MZA Djalal ini, Selasa (16/1) malam lalu akhirnya ditahan di
Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah majelis hakim mengabulkan
permohonan dari Jaksa Penuntut Umum dan menolak permohonan penangguhan
penahanan yang diajukan terdakwa.
Posting Komentar untuk "Diponegoro Kembalikan Uang Negara Rp 2,1 Miliar "