Diponegoro Kembalikan Uang Negara Rp 2,1 Miliar

Jember, MEMONUSANTARA.com Kejaksaan Negeri Jember kembali menerima titipan pengembaliaan keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar dari  Terdakwa Mantan ketua Askab PSSI Jember, Diponegoro, Kamis (15/3).


Sebelumnya, terdakwa Diponegoro yang juga putera sulung mantan Bupati Jember MZA Djalal, melalui tim penasehat hukumnya juga telah menyerahkan uang senilai Rp 420 juta dalam penanganan kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember tahun anggaran 2014/2015 itu.

Kepala Seksi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih mengatakan, total pengembaliaan kerugiaan negara yang telah diserahkan oleh terdakwa Diponegoro mencapai Rp 2, 6 milyar lebih. Hal itu telah sesuai dengan hasil penghitungan kerugiaan negara oleh BPKP Jawa Timur.

“Hari ini kami menerima titipan pengembaliaan keuangan negara dari terdakwa Diponegoro, alhamdulillah akhirnya Jaksa sudah bisa menarik kembali seluruh anggaran yang sebelumnya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa,” ujar Asih.

Dia juga menerangkan, pengembaliaan seluruh kerugiaan keuangan negara itu diakui menjadi pertimbangan tersendiri bagi JPU dalam  tuntutan  di dalam proses persidangan nantinya, namun tidak memghapus perbuatan hukum yang telah dilakukan terdakwa.

“Memang pengembaliaan keuangan negara itu menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan berat ringannya tuntutan, sidang pembacaan tuntutan agendanya selasa pekan depan,” imbuhnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur sebelumnya menjebloskan terdakwa mantan Ketua Askab PSSI Jember, Diponegoro alias Popo, setelah sempat menjadi DPO berbulan bulan dan menyerahkan uang kerugian negara.

Anak mantan Bupati Jember MZA Djalal ini, Selasa (16/1) malam lalu akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah majelis hakim mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum dan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa.

Posting Komentar untuk "Diponegoro Kembalikan Uang Negara Rp 2,1 Miliar "