Jakarta, MEMONUSANTARA.com Dalam
pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau
janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
tahun anggaran 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi seorang
tersangka, yaitu RE (Bupati Halmahera Timur periode 2010 – 2015 dan periode
2016 – 2021).
Tersangka RE selaku Bupati Halmahera Timur periode
2010 – 2015 dan periode 2016 – 2021 diduga menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya.
Atau bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau
patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
RE juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan
dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Atas
perbuatannya tersebut, RE disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12
huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
RE merupakan tersangka ke-11 dalam kasus ini.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait
proyek di Kementerian PUPR TA 2016. Kesepuluh tersangka terdahulu adalah AKH
(Direktur Utama PT.WTU), DWP (Anggota DPR RI), JUL (Swasta), DES (Swasta), BSU
(Anggota DPR RI), ATT (Anggota DPR RI), AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan
Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara), SKS (Komisaris PT.CMP), MZ
(Anggota DPR RI) dan YWA (Anggota DPR RI).
Sembilan dari 10 tersangka tersebut telah divonis oleh
majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta. Sedangkan, tersangka YWA saat ini
masih menjalani proses persidangan.(siaran pers)
Untuk informasi lebih lanjut, silakan
menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Posting Komentar untuk "KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur sebagai Tersangka "