Keterlaluan Sudah Dipenjara eh Napi Malah Jualan Pil di Lapas, ya Ditangkap

Jember, MEMONUSANTARA.com Jangan pernah mencoba edarkan pil koplo di penjara atau lembaga pemasyarakatan, jika tidak hukuman akan semakin berat. Pengungkapan perdagangan obat keras berbahaya (okerbaya) di yang diedarkan di dalam Lapas ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jember, Jawa Timur.

Pelaku bernama Supriyanto warga Dusun Mandaran II, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Jember. Pemuda 20 tahun ini adalah narapidana yang dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata tajam.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Klas II A Jember, Tutut Jemi Setiawan menjelaskan, terungkapnya modus kasus ini bermula ketika petugas mendapat informasi melalui handy talky (HT) dari penjaga di Pos 4 pada Senin (12/2) siang, sekira pukul 13.40 Wib.

Dalam sambungan radio itu, penjaga melaporkan adanya lemparan barang dari luar pagar ke dalam lapas.

“Petugas mengidentifikasi pelaku yang melempar barang itu adalah seorang pria yang mengenakan baju biru celana jeans,” ujar Tutut Jemi.

Selanjutnya, bersama petugas lapas lainnya, pihaknya menggeledah Kamar Blok 4b yang menjadi tempat jatuhnya barang tersebut. Di lokasi itu, petugas menemukan barang yang ternyata berupa pil koplo jenis Trihexyphenidyl.

“Oleh pelaku barang itu sudah disembunyikan di dalam sebuah timba di kamar mandi dalam Blok 4b,” jelasnya.

Menurut Tutut, pelaku ini tergolong sangat cerdik. Karena blok yang menjadi lokasi disembunyikannya pil koplo itu bukanlah blok yang dihuni pelaku. Kendati begitu, petugas tak kehabisan cara untuk mengetahui siapa pemilik barang yang ditemukan tersebut.

Petugas lantas menanyakan kepada seluruh narapidana yang menghuni Kamar Blok 4b siapa yang memiliki barang illegal. Bila tak ada yang mengakuinya, maka seluruh narapidana yang menempati blok itu diancam bakal menjadi tersangka semua.

“Baru mereka buka mulut, bahwasannya yang mengambil barang dan yang menyembunyikannya ialah Supriyanto penghuni kamar Blok 3b. Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang akan dijual di dalam lapas,” paparnya.

Tutut mengatakan, pelaku memesan barang haram ini ketika dibesuk oleh temannya beberapa waktu lalu. Saat membesuk itulah terjadi komunikasi mengenai cara pengiriman barang yang dipesan, yakni dengan cara dilempar dari luar pagar lapas.

Petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik dengan total 2.000 okerbaya beserta puluhan klip plastik yang menjadi media pembungkus. Barang illegal itu diamankan ketika akan diedarkan di dalam lapas oleh pelaku.

Kasus itu kini dilimpahkan ke Polres Jember melalui Satreskoba Polres Jember untuk diproses hukum lebih lanjut.

Posting Komentar untuk "Keterlaluan Sudah Dipenjara eh Napi Malah Jualan Pil di Lapas, ya Ditangkap"