Jember, MEMONUSANTARA.com Jangan pernah mencoba edarkan pil
koplo di penjara atau lembaga pemasyarakatan, jika tidak hukuman akan semakin
berat. Pengungkapan perdagangan obat keras berbahaya (okerbaya) di yang
diedarkan di dalam Lapas ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A
Jember, Jawa Timur.
Kasus itu kini dilimpahkan ke Polres Jember melalui Satreskoba Polres Jember untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku bernama
Supriyanto warga Dusun Mandaran II, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Jember.
Pemuda 20 tahun ini adalah narapidana yang dihukum 2 tahun 6 bulan penjara
dalam kasus kepemilikan senjata tajam.
Kepala Kesatuan
Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Klas II A Jember, Tutut Jemi
Setiawan menjelaskan, terungkapnya modus kasus ini bermula ketika petugas mendapat
informasi melalui handy talky (HT) dari penjaga di Pos 4 pada Senin (12/2)
siang, sekira pukul 13.40 Wib.
Dalam sambungan
radio itu, penjaga melaporkan adanya lemparan barang dari luar pagar ke dalam
lapas.
“Petugas
mengidentifikasi pelaku yang melempar barang itu adalah seorang pria yang
mengenakan baju biru celana jeans,” ujar Tutut Jemi.
Selanjutnya,
bersama petugas lapas lainnya, pihaknya menggeledah Kamar Blok 4b yang menjadi
tempat jatuhnya barang tersebut. Di lokasi itu, petugas menemukan barang yang
ternyata berupa pil koplo jenis Trihexyphenidyl.
“Oleh pelaku
barang itu sudah disembunyikan di dalam sebuah timba di kamar mandi dalam Blok
4b,” jelasnya.
Menurut Tutut,
pelaku ini tergolong sangat cerdik. Karena blok yang menjadi lokasi disembunyikannya
pil koplo itu bukanlah blok yang dihuni pelaku. Kendati begitu, petugas tak
kehabisan cara untuk mengetahui siapa pemilik barang yang ditemukan tersebut.
Petugas lantas
menanyakan kepada seluruh narapidana yang menghuni Kamar Blok 4b siapa yang
memiliki barang illegal. Bila tak ada yang mengakuinya, maka seluruh narapidana
yang menempati blok itu diancam bakal menjadi tersangka semua.
“Baru mereka buka
mulut, bahwasannya yang mengambil barang dan yang menyembunyikannya ialah
Supriyanto penghuni kamar Blok 3b. Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa
barang tersebut miliknya yang akan dijual di dalam lapas,” paparnya.
Tutut mengatakan,
pelaku memesan barang haram ini ketika dibesuk oleh temannya beberapa waktu
lalu. Saat membesuk itulah terjadi komunikasi mengenai cara pengiriman barang
yang dipesan, yakni dengan cara dilempar dari luar pagar lapas.
Petugas menyita
barang bukti berupa dua bungkus plastik dengan total 2.000 okerbaya beserta
puluhan klip plastik yang menjadi media pembungkus. Barang illegal itu
diamankan ketika akan diedarkan di dalam lapas oleh pelaku.
Kasus itu kini dilimpahkan ke Polres Jember melalui Satreskoba Polres Jember untuk diproses hukum lebih lanjut.
Posting Komentar untuk "Keterlaluan Sudah Dipenjara eh Napi Malah Jualan Pil di Lapas, ya Ditangkap"