Difasilitasi Pemprov Jatim Eksekutif dan Legislatif Sepakati Dua Poin Utama

Jember, MEMONUSANTARA.com Perundingan kedua belah pihak antara Eksekutif/Bupati dengan DPRD Jember akhirnya secara pamungkas menghasilkan kesepakatan dalam penganggaran KUA-PPAS APBD 2018.

Perundingan itu difasilitasi oleh Suprianto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekaligus sebagai pimpinan rapat terbatas dan tertutup di Jember, Rabu (21/2) malam.

Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan sehari sebelumnya atas undangan Gubernur Jatim Soekarwo, Forkopimda Pemprov Jatim dengan Forkopimda Jember di Gedung Grahadi Surabaya.

Ada dua poin terpenting utama yang telah disepakati oleh Bupati dengan DPRD Jember yakni soal
KUA-PPAS APBD 2018 pada penganggaran untuk anggaran Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT) senilai Rp 25 miliar pada Dinas Pendidikan dan anggaran pengadaan makanan dan minuman (mamin) senilai Rp 17 miliar pada Bagian Umum Pemkab Jember.

“Pertama soal mamin, semula dipandang besar. Sebenarnya itu tidak besar, itu dari OPD-OPD yang ada mamin terus ditarik pada bagian umum. Jadi ketika ada acara besar bupati, maka anggaran diambil dari situ, jadi itu sudah tidak ada masalah,” jelas Suprianto.

Selanjutnya untuk anggaran kesejahteraan GTT-PTT tetap diakomodir dan disepakati namun tidak perlu lagi menambah anggaran. “Tapi sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang ada di eksekutif. Ada yang idle terhadap data. Jadi datanya belum valid,” ujarnya.

Setelah nanti data GTT-PTT divalidkan, ternyata ada ruang anggaran untuk sekian ribu orang di eksekutif yang faktanya masih bisa dimaksimalkan.

“Bisa nanti GTT dapat sekitar maksimal Rp 1.400.000. Itu sudah sangat tinggi sekali. Jadi anggaran disana bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan GTT,” katanya.

Dia juga menambahkan, untuk anggaran GTT tidak perlu ada penambahan lagi, karena memang sudah ada pos anggaran di eksekutif yang bisa dimaksimalkan sesuai dengan keinginan eksekutif dan legislatif dalam proses menambah kesejahteraan bagi GTT-PTT yang sebelumnya ada yang menerima honor kecil Rp 300 ribu.

“Pertemuan malam ini saya kira sangat baik sekali. Saya selaku pimpinan rapat, jangan dianggap saya menghakimi, namun saya sebagai fasilitator, penengah sehingga bisa ketemu. Jadi, ketika ada bottle neck, bisa kita carikan solusinya,” katanya.

Bottle neck atau hambatan pelik yang dimaksud Suprianto itu yakni soal miss data atau ada data yang salah dan kemudian akan ada perbaikan dalam Peraturan Bupati APBD 2018 tersebut sesuai dengan data yang valid. 
“Jadi, itu tadi sudah. Kesepakatan tadi tinggal dituangkan dalam KUA-PPAS kemudian ke dalam APBD 2018. Tidak ada tenggat waktu, saya kira ada kewajiban moral agar itu segera diselesaikan,” tandasnya.

Dalam pertemuan di sebuah tempat tersebut juga disaksikan pimpinan Komisi A DPRD Jatim Miftahul Ulum, Kabiro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo. Sedangkan dari Pimpinan DPRD Jember hadir yakni Ayub Junaedi, Yuli Priyanto, Ni Nyoman Martini.

Pihak Pemkab Jember yang hadir yakni Kepala Bapekab Ahmad Fauzi, Kabag Hukum Ratno Sembodo dan Kepala Inspektorat Joko Santoso. Nampak pula Dandim 0824 Jember serta Kasi Datun Kejari Jember.

Posting Komentar untuk "Difasilitasi Pemprov Jatim Eksekutif dan Legislatif Sepakati Dua Poin Utama "