Jember, MEMONUSANTARA.com Perundingan kedua belah pihak antara Eksekutif/Bupati
dengan DPRD Jember akhirnya secara pamungkas menghasilkan kesepakatan dalam
penganggaran KUA-PPAS APBD 2018.
Perundingan itu difasilitasi oleh Suprianto, Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekaligus
sebagai pimpinan rapat terbatas dan tertutup di Jember, Rabu (21/2) malam.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari
pertemuan sehari sebelumnya atas undangan Gubernur Jatim Soekarwo, Forkopimda
Pemprov Jatim dengan Forkopimda Jember di Gedung Grahadi Surabaya.
Ada dua poin terpenting utama yang telah disepakati oleh
Bupati dengan DPRD Jember yakni soal
KUA-PPAS APBD 2018 pada penganggaran untuk
anggaran Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT) senilai Rp 25
miliar pada Dinas Pendidikan dan anggaran pengadaan makanan dan minuman (mamin)
senilai Rp 17 miliar pada Bagian Umum Pemkab Jember.
“Pertama soal mamin, semula dipandang besar.
Sebenarnya itu tidak besar, itu dari OPD-OPD yang ada mamin terus ditarik pada
bagian umum. Jadi ketika ada acara besar bupati, maka anggaran diambil dari
situ, jadi itu sudah tidak ada masalah,” jelas Suprianto.
Selanjutnya untuk anggaran kesejahteraan GTT-PTT tetap
diakomodir dan disepakati namun tidak perlu lagi menambah anggaran. “Tapi
sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang ada di eksekutif. Ada yang idle
terhadap data. Jadi datanya belum valid,” ujarnya.
Setelah nanti data GTT-PTT divalidkan, ternyata ada
ruang anggaran untuk sekian ribu orang di eksekutif yang faktanya masih bisa
dimaksimalkan.
“Bisa nanti GTT dapat sekitar maksimal Rp 1.400.000.
Itu sudah sangat tinggi sekali. Jadi anggaran disana bisa dimaksimalkan untuk
kesejahteraan GTT,” katanya.
Dia juga menambahkan, untuk anggaran GTT tidak perlu
ada penambahan lagi, karena memang sudah ada pos anggaran di eksekutif yang
bisa dimaksimalkan sesuai dengan keinginan eksekutif dan legislatif dalam
proses menambah kesejahteraan bagi GTT-PTT yang sebelumnya ada yang menerima
honor kecil Rp 300 ribu.
“Pertemuan
malam ini saya kira sangat baik sekali. Saya selaku pimpinan rapat, jangan
dianggap saya menghakimi, namun saya sebagai fasilitator, penengah sehingga
bisa ketemu. Jadi, ketika ada bottle neck, bisa kita carikan solusinya,”
katanya.
Bottle neck
atau hambatan pelik yang dimaksud Suprianto itu yakni soal miss data atau ada
data yang salah dan kemudian akan ada perbaikan dalam Peraturan Bupati APBD
2018 tersebut sesuai dengan data yang valid.
“Jadi, itu
tadi sudah. Kesepakatan tadi tinggal dituangkan dalam KUA-PPAS kemudian ke
dalam APBD 2018. Tidak ada tenggat waktu, saya kira ada kewajiban moral agar
itu segera diselesaikan,” tandasnya.
Dalam pertemuan di sebuah tempat tersebut juga
disaksikan pimpinan Komisi A DPRD Jatim Miftahul Ulum, Kabiro Hukum Pemprov
Jatim Himawan Estu Bagijo. Sedangkan dari Pimpinan DPRD Jember hadir yakni Ayub
Junaedi, Yuli Priyanto, Ni Nyoman Martini.
Pihak Pemkab Jember yang hadir yakni Kepala Bapekab
Ahmad Fauzi, Kabag Hukum Ratno Sembodo dan Kepala Inspektorat Joko Santoso.
Nampak pula Dandim 0824 Jember serta Kasi Datun Kejari Jember.
Posting Komentar untuk "Difasilitasi Pemprov Jatim Eksekutif dan Legislatif Sepakati Dua Poin Utama "