Jakarta, MEMONUSANTARA.com
Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja
mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara KTP Elektronik
dengan tersangka SN, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
upaya hukum penahanan terhadap kedua tersangka, yaitu BST (Dokter) dan FY (Advokat).
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama
terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang
KPK utk tersangka FY. Sedangkan untuk tersangka BST penahanan mulai dilakukan
sejak Jum’at (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK
yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan FY dan BST
sebagai tersangka. BST selaku Dokter bersama-sama dengan FY selaku Advokat
diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung
atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan
Paket Penerapan KTP Elektronik Tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia dengan tersangka SN.
Atas perbuatannya, FY dan BST disangkakan melanggar
Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Posting Komentar untuk "Rintangi Penyidikan EKTP, KPK Tahan Tersangka BST dan FY"