Jember, MEMONUSANTARA.com Warga Jember yang budiman dan bijaksana, akhir-akhir
ini berkembang asumsi-asumsi kurang akurat di publik yang menyatakan bahwa
dengan tidak terjadinya kesepakatan (persetujuan bersama) Bupati dan DPRD
mengenai APBD 2018 maka roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jember
akan terganggu dan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan,infrastruktur, dll)
akan terhambat.
Perlu kita pahami bersama bahwa kenyataan hukumnya
tidaklah demikian, mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (UU Pemda) sudah menjamin bahwa proses pembangunan dan
kewajiban pelayanan publik oleh pemerintah daerah harus tetap dipastikan
berjalan meskipun tidak ada kesepakatan DPRD dengan Kepala Daerah Perihal
Rancangan Perda APBD 2018.
Jaminan yang dimaksud adalah Bupati diberikan wewenang
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan APBD 2018. Kewenangan menetapkan
Peraturan Bupati ini menunjukkan bahwa negara melalui perangkat hukumnya yaitu
UU Pemda ingin memastikan Kepala Daerah untuk tetap dapat melaksanakan
kewajiban memberikan pelayanan publik dan melanjutkan program pembangunan dalam
hal dikarenakan sesuatu yang sifatnya prinsipil sangat mungkin terpaksa tidak
dapat mencapai kesepakatan dengan DPRD mengenai substansi APBD.
Bukti otentik bahwa proses pembangunan Jember di tahun
2018 dipastikan terus berjalan adalah dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur
Jawa Timur Nomor : 188/208.K/KPTS/013.4/2017 Tentang Pengesahan Rancangan
Peraturan Bupati Jember Tentang Penggunan APBD Jember Tahun 2018. Perlu diketahui
bahwa Peraturan Bupati ini wajib ada sebagai pengganti Perda APBD 2018 karena
sesuai ketentuan Pasal 312 ayat (1) UU Pemda disebutkan bahwa Bupati dan DPRD
wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Jika kemudian ternyata tidak ada persetujuan terhadap
Rancangan Perda APBD maka sesuai Pasal 313 ayat (1) UU Pemda Bupati diberikan
wewenang menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati tentang APBD paling tinggi
sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap
bulan.
Dengan konstruksi hukum yang demikian tersebut, maka
Peraturan Bupati tentang penggunaan APBD 2018 merupakan landasan hukum yang sah
untuk dijadikan dasar penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan program
pembangunan daerah dan pelayanan publik di Jember tahun 2018.
Terkait dengan bagaimana prinsip-prinsip penggunaan
Peraturan Bupati APBD 2018 ada baiknya kita pahami beberapa ketentuan dasarnya
sebagai berikut:
PERTAMA:
Dalam UU Pemda disebutkan Besaran APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati sebagai pengganti Perda APBD adalah paling tinggi (maksimum) sama dengan besaran angka APBD tahun anggaran sebelumnya. Perlu dimengerti bahwa UU Pemda hanya mengatur mengenai besarannya saja yang tidak boleh lebih tinggi dari APBD 2017, sedangkan program dan kegiatan dalam APBD 2018 tentu diperbolehkan program dan kegiatan baru yang berbeda dengan program dan kegiatan dalam APBD 2017 sepanjang pengeluaran dalam APBD tahun 2018 tidak lebih tinggi dari pengeluaran dalam APBD 2017 atau Perubahan APBD 2017 apabila melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Dalam UU Pemda disebutkan Besaran APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati sebagai pengganti Perda APBD adalah paling tinggi (maksimum) sama dengan besaran angka APBD tahun anggaran sebelumnya. Perlu dimengerti bahwa UU Pemda hanya mengatur mengenai besarannya saja yang tidak boleh lebih tinggi dari APBD 2017, sedangkan program dan kegiatan dalam APBD 2018 tentu diperbolehkan program dan kegiatan baru yang berbeda dengan program dan kegiatan dalam APBD 2017 sepanjang pengeluaran dalam APBD tahun 2018 tidak lebih tinggi dari pengeluaran dalam APBD 2017 atau Perubahan APBD 2017 apabila melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
KEDUA:
Penggunaan Peraturan Bupati untuk menetapkan APBD 2018 tidak membatasi Bupati dan Wakil Bupati untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam melakukan pelayanan publik dan melakukan pembangunan daerah.
Penggunaan Peraturan Bupati untuk menetapkan APBD 2018 tidak membatasi Bupati dan Wakil Bupati untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam melakukan pelayanan publik dan melakukan pembangunan daerah.
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018 menyebutkan dengan tegas
Belanja dalam APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati maka Belanja daerah
diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat, yaitu belanja yang
dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah
dengan jumlah yang cukup untuk keperluan dalam tahun anggaran yang bersangkutan,
seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja yang bersifat
wajib, yaitu belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan
pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan dan/atau
melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga.
Mengenai jenis Belanja yang bersifat wajib selain
kesehatan dan pendidikan dapat kita rujuk dalam Pasal 32 ayat (2) Pemendagri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 yang disebutkan antara
lain adalah belanja pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan
hidup, kependudukan dan catatan sipil, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan
perempuan dan anak, sosial, koperasi dan usaha kecil menengah, ketenagakerjaan,
pemberdayaan masyarakat dan desa, dll.
Dengan ruang lingkup belanja wajib yang bersifat luas
tersebut maka dipastikan pelayanan dasar warga jember tidak akan terganggu.
Selain Belanja yang bersifat wajib, dalam Perbub APBD 2018 pun dimungkinkan
belanja pilihan hal ini dikarenakan kata “diprioritaskan” dalam Permendagri
mempunyai arti bahwa Bupati dan Wakil Bupati jika sudah dapat memenuhi segala
kebutuhan belanja yang bersifat mengikat dan wajib tadi maka juga dimungkinkan
menggunakan anggaran untuk keperluan belanja urusan pilihan sesuai kebutuhan
dan aspirasi masyarakat Jember. Belanja pilihan dalam Pasal 32 ayat (3)
Permendagri 13 Tahun 2006 diantaranya adalah pariwisata, perdagangan,
perikanan, energi, dll.
KETIGA:
Mengenai jangka waktu berlakunya Peraturan Bupati ini baik UU Pemda maupun Permendagri 13 Tahun 2006 tidak menyebutkan secara tegas bagaimana pengaturan masa berlakunya. Namun jika mengingat tujuan Perbub ini adalah sebagai pengganti Perda APBD maka masa berlakunya dapat disamakan dengan masa berlakunya Perda APBD yang menurut Pasal 309 adalah selama satu tahun anggaran. Dengan analogi persamaan yang demikian maka dipastikan bahwa selama satu tahun anggaran 2018 maka Perbub ini dapat terus digunakan sebagai dasar hukum Penggunaan APBD 2018 di Kabupaten Jember.
Mengenai jangka waktu berlakunya Peraturan Bupati ini baik UU Pemda maupun Permendagri 13 Tahun 2006 tidak menyebutkan secara tegas bagaimana pengaturan masa berlakunya. Namun jika mengingat tujuan Perbub ini adalah sebagai pengganti Perda APBD maka masa berlakunya dapat disamakan dengan masa berlakunya Perda APBD yang menurut Pasal 309 adalah selama satu tahun anggaran. Dengan analogi persamaan yang demikian maka dipastikan bahwa selama satu tahun anggaran 2018 maka Perbub ini dapat terus digunakan sebagai dasar hukum Penggunaan APBD 2018 di Kabupaten Jember.
Akhirnya demikian sumbang pikiran yang dibuat dalam
rangka untuk menjernihkan berbagai kesimpangsiuran pandangan yang berkembang di
publik. Besar harapan di tahun 2018 ini dan tahun-tahun mendatang Jember
semakin maju, mandiri, bersih dan sejahtera.
(Oleh : Dr. Bayu Dwi Anggono, SH, MH/Direktur Pusat
Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jembe
Posting Komentar untuk "Pahami Peraturan Bupati Jember Tentang Penggunaan APBD 2018"