Jakarta, MEMONUSANTARA.com Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan
empat orang tersangka dalam dugaan suap yang berkaitan dengan Pembangunan Rumah
Sakit Umum Daerah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.
Empat orang yang ditetapkan sebagai
tersangka adalah ALA (Bupati Hulu Sungai Tengah), FRI (Ketua KADIN Hulu Sungai
Tengah), ABS (Direktur Utama PT Sugriwa Agung), dan DON (Direktur Utama Menara
Agung).
Penetapan tersangka ini dilakukan
berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak
lanjut dari Operasi Tangkap Tangan yang terjadi pada Kamis, 4 Januari
2018.
Tersangka ALA, ABS, dan FRI diduga
menerima hadiah atau janji sebesar Rp 1,825 miliar dari DON terkait
dengan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai
tengah Tahun Anggaran 2017. Uang tersebut diduga sebagai bagian fee proyek
dari total komitmen sebesar Rp 3,6 miliar.
Atas perbuatannya, ALA, ABS, dan
FRI disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal
11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, DON disangkakan melanggar
pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan
menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Posting Komentar untuk "KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Suap di Kabupaten Hulu Sungai Tengah "