(foto : www.bpjs-kesehatan.go.id) |
Jakarta, MEMONUSANTARA.com Setelah genap 4 tahun implementasi Program Jaminan
Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), tepat 31 Desember 2017
jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 187.982.949, artinya jumlah masyarakat
yang telah mengikuti Program JKN-KIS hampir mencapai 72,9% dari jumlah penduduk
Indonesia, dengan kata lain masih terdapat sekitar 27,1% lagi masyarakat yang
belum menjadi peserta JKN-KIS dan diharapkan akan terpenuhi sesuai dengan
target.
Hal itu selaras dengan arah kebijakan
dan strategi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2019, disebutkan terdapat sasaran kuantitatif terkait Program
Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yaitu meningkatnya
persentase penduduk yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan melalui Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bidang Kesehatan, minimal mencakup 95% pada tahun
2019.
Berbagai
strategi dan upaya akan dilakukan salah satunya melalui dukungan dan peran Pemerintah Daerah. Saat ini dukungan tersebut
sudah terasa di sejumlah daerah khususnya dalam upaya memperluas cakupan
kepesertaan dengan memastikan bahwa seluruh penduduk di wilayah daerah tersebut
telah menjadi peserta JKN-KIS atau dengan kata lain tercapainya Universal
Health Coverage (UHC).
Di tahun 2017, 95% atau 489
Kabupaten/Kota dari 514 Kabupaten/Kota sudah terintegrasi dalam Program JKN-KIS
melalui program JKN-KIS. Tercatat 3 Provinsi (Aceh,
DKI Jakarta, Gorontalo), 67 Kabupaten, dan 24 Kota sudah lebih
dulu UHC di
Tahun 2018, dan yang berkomitmen akan
menyusul UHC lebih awal yaitu 3 Provinsi (Jambi, Jawa Barat dan Jawa Tengah)
serta 59 Kabupaten dan 15 Kota (data terlampir).
“Saat ini peran Pemda sudah sangat baik
khususnya dari segi komitmen dalam mendaftarkan warganya menjadi peserta
JKN-KIS melalui integrasi program Jamkesda. Kami juga sangat berterimakasih
kepada Pemda yang sudah mendorong UHC di daerah masing-masing dan kami harapkan
seluruh Pemda dapat melakukan hal serupa, mendukung dan merealisasikan rencana
strategis nasional serta amanah UU Nomor 40 tahun 2004,” ujar Direktur
Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, dalam Public
Expose dengan tema ”Jaminan Kesehatan Semesta Sudah Di Depan Mata” Selasa, (2/1/2018).
Andayani menambahkan, dukungan dan peran
serta Pemda sangatlah strategis dan menentukan dalam mengoptimalkan Program
JKN-KIS, setidaknya terdapat 3 peran penting diantaranya memperluas cakupan
kepesertaan mendorong Universal Health Coverage (UHC), meningkatkan
kualitas pelayanan, dan peningkatan kepatuhan.
Presiden
Joko Widodo beberapa waktu lalu juga sudah mengeluarkan instruksi khusus yang
tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Inpres
ini menginstruksikan kepada 11 pimpinan lembaga negara untuk
mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan
dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS,” tuturnya.
Dari 11 pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan,
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan,
Gubernur, Bupati dan Walikota.
Presiden menekankan kepada
Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota
dalam melaksanakan JKN; mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN;
memastikan Bupati dan Walikota mengalokasikan anggaran serupa, dan mendaftarkan
seluruh penduduknya sebagai peserta JKN; menyediakan sarana dan prasarana,
serta SDM kesehatan di wilayahnya; memastikan BUMD mendaftarkan pengurus dan pekerja
serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya.
“Selain itu Gubernur
diinstruksikan untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan
pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran
dan pembayaran iuran JKN,” katanya lagi..
Hampir sama seperti yang
diperintahkan kepada Gubernur, Presiden menginstruksikan kepada Bupati dan
Walikota untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan JKN; mendaftarkan
seluruh penduduknya menjadi peserta JKN; menyediakan sarana dan prasarana
kesehatan sesuai standar dan SDM kesehatan berkualitas.
“Memastikan BUMD
mendaftarkan dan memberikan data lengkap pengurus dan pekerja serta anggota
keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya; dan memberikan
sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran
dan pembayaran iuran JKN,” jelasnya.
Andayani juga menjelaskan bahwa Pemda
juga dapat memperoleh manfaat apabila telah mendaftarkan seluruh warganya
menjadi peserta JKN-KIS. Salah satunya sesuai dengan prinsip portabilitas
peserta JKN-KIS dapat mengakses fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan
BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Keluasan akses fasilitas kesehatan ini
mengingat sampai dengan 31 Desember 2017 BPJS Kesehatan sudah bekerja sama
dengan 21.763 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP (Puskesmas, Dokter
Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), dan 2.292
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/FKRTL (Rumah Sakit dan Klinik
Utama) serta 2.937 fasilitas kesehatan penunjang seperti Apotik dan Optik
di seluruh Indonesia.
Dalam
kesempatan tersebut, Andayani juga menyampaikan hasil survei dari PT Frontier
Consulting Grup, di tahun 2017 angka kepuasan peserta JKN-KIS mencapai 79,5%,
sementara indeks kepuasan fasilitas kesehatan yang melayani pasien JKN-KIS
secara total 75,7%. Angka tersebut sampai saat ini masih sejalan angka yang
ditetapkan pemerintah.(www.bpjs-kesehatan.go.id)
Hal itu selaras dengan arah kebijakan dan strategi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019, disebutkan terdapat sasaran kuantitatif terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yaitu meningkatnya persentase penduduk yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bidang Kesehatan, minimal mencakup 95% pada tahun 2019.
Posting Komentar untuk "Jaminan Kesehatan Semesta sudah di Depan Mata "