Jember,
MEMONUSANTARA.com Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Jawa Timur kini tengah
menyidangkan perkara korupsi yang menjadi sorotan luas masyarakat Jember.
Terdakwa Kasus dugaan korupsi dana hibah
Askab PSSI Jember, Diponegoro hingga saat ini belum menjalani penahanan badan.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa
(9/1), Terdakwa Diponegoro hadir didampingi tim kuasa hukum untuk menjalani
proses persidangan. Terdakwa dapat dihadirkan setelah 3 kali dilayangkan surat
panggilan oleh Majelis Hakim.
Kendati demikian, hingga akhir jalannya
proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Terdakwa masih
dapat melenggang bebas dan tidak dilakukan penahanan badan.
Ketua Goverment Corruption Wacth (GCW )
Andi Sungkono menilai tidak dilakukannya penahanan terhadap satu terdakwa
korupsi itu menimbulkan pertanyaan besar di publik atas komitmen Majelis Hakim
dalam menangani perkara korupsi itu.
"Korupsi merupakan kejahatan lex
specialis yang diatur melalui UU Tipikor, jadi tidak ada alasan bagi Hakim
untuk tidak melakukan penahanan terhadap seorang koruptor," ujarnya kepada
media, Jumat (12/1).
Menurut Andy, sebagai aktivis penggiat
anti korupsi dirinya mengaku selama ini turut mengawal setiap perkembangan
penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten Jember, termasuk
salah satunya penanganan perkara korupsi Hibah Askab PSSI Jember tahun anggaran
2014-2015 yang kini telah masuk tahap persidangan.
"Saya mewakili publik di Kabupaten
Jember mendesak agar penanganan perkara korupsi ini dilakukan serius oleh
aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan hukum, kita siap adukan ke Komisi
Yudisial, Hakim tidak boleh tebang pilih dalam menangani perkara korupsi,"
katanya tegas.
Dari pemantauannya, pihak Kejaksaan
Negeri Jember cukup serius dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi
Askab PSSI Jember hingga menetapkan 2 orang tersangka yakni Mantan Ketua Askab
PSSI Jember Diponegoro dan Mantan Bendahara, Ari Dwi Susanto.
“Jaksa langsung melakukan penahanan
terhadap Ari Dwi Susanto saat dalam proses Penyidikan, harusnya hakim juga
segera mengeluarkan perintah penahanan terhadap Diponegoro, apalagi sebelumnya
yang bersangkutan sudah bertindak tidak kooperatif saat menjalani proses
penyidikan sampai ditetapkan masuk sebagai DPO oleh Jaksa," jelas Andy.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri
Jember, Poncho Hartanto juga mohon agar Hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya
untuk menerbitkan surat perintah penahanan bagi Terdakwa Diponegoro, Hal itu
guna mempermudah jalannya proses persidangan.
"Kami selaku JPU memohon agar
terdakwa bisa dilakukan penahanan badan sebagai pertimbangan untuk memperlancar
proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.
Mantan Ketua Askab PSSI Jember,
Diponegoro sebelumnya masuk sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jember. Ia mangkir
setelah sempat menjalani beberapa kali penyidikan Tim Penyidik Pidana Khusus
Kejari Jember.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah
APBD Jember 2014/2015 yang dikucurkan untuk kepengurusan organisasi
sepak bola di Kabupaten Jember, ditemukan adanya kerugian keuangan negara
mencapai 2,3 milyar rupiah hasil audit BPKP Jawa Timur.
Kejaksaan Negeri Jember akhirnya
menetapkan dua tersangka yakni Diponegoro dan Ari Dwi Susanto selaku Ketua dan
Bendahara Askab PSSI Jember. Dalam penyidikan perkara korupsi itu, Jaksa
langsung menahan tersangka Ari Dwi Susanto, sementara Diponegoro ditetapkan
masuk dalam DPO karena mangkir dari panggilan.
Posting Komentar untuk "GCW Minta Terdakwa Korupsi Askab PSSi Ditahan Badan "