GCW Minta Terdakwa Korupsi Askab PSSi Ditahan Badan

Jember, MEMONUSANTARA.com Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Jawa Timur kini tengah menyidangkan perkara korupsi yang menjadi sorotan luas masyarakat Jember. 

Terdakwa Kasus dugaan korupsi dana hibah Askab PSSI Jember, Diponegoro hingga saat ini belum menjalani penahanan badan.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (9/1), Terdakwa Diponegoro hadir didampingi tim kuasa hukum untuk menjalani proses persidangan. Terdakwa dapat dihadirkan setelah 3 kali dilayangkan surat panggilan oleh Majelis Hakim.

Kendati demikian, hingga akhir jalannya proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Terdakwa masih dapat melenggang bebas dan tidak dilakukan penahanan badan.

Ketua Goverment Corruption Wacth (GCW ) Andi Sungkono menilai tidak dilakukannya penahanan terhadap satu terdakwa korupsi itu menimbulkan pertanyaan besar di publik atas komitmen Majelis Hakim dalam menangani perkara korupsi itu.

"Korupsi merupakan kejahatan lex specialis yang diatur melalui UU Tipikor, jadi tidak ada alasan bagi Hakim untuk tidak melakukan penahanan terhadap seorang koruptor," ujarnya kepada media, Jumat (12/1).

Menurut Andy, sebagai aktivis penggiat anti korupsi dirinya mengaku selama ini turut mengawal setiap perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten Jember, termasuk salah satunya penanganan perkara korupsi Hibah Askab PSSI Jember tahun anggaran 2014-2015 yang kini telah masuk tahap persidangan.

"Saya mewakili publik di Kabupaten Jember mendesak agar penanganan perkara korupsi ini dilakukan serius oleh aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan hukum, kita siap adukan ke Komisi Yudisial, Hakim tidak boleh tebang pilih dalam menangani perkara korupsi," katanya tegas.

Dari pemantauannya, pihak Kejaksaan Negeri Jember cukup serius dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember hingga menetapkan 2 orang tersangka yakni Mantan Ketua Askab PSSI Jember Diponegoro dan Mantan Bendahara, Ari Dwi Susanto.

“Jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Ari Dwi Susanto saat dalam proses Penyidikan, harusnya hakim juga segera mengeluarkan perintah penahanan terhadap Diponegoro, apalagi sebelumnya yang bersangkutan sudah bertindak tidak kooperatif saat menjalani proses penyidikan sampai ditetapkan masuk sebagai DPO oleh Jaksa," jelas Andy.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Poncho Hartanto juga mohon agar Hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya untuk menerbitkan surat perintah penahanan bagi Terdakwa Diponegoro, Hal itu guna mempermudah jalannya proses persidangan.

"Kami selaku JPU memohon agar terdakwa bisa dilakukan penahanan badan sebagai pertimbangan untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.

Mantan Ketua Askab PSSI Jember, Diponegoro sebelumnya masuk sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jember. Ia mangkir setelah sempat menjalani beberapa kali penyidikan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jember 2014/2015  yang dikucurkan untuk kepengurusan organisasi sepak bola di Kabupaten Jember, ditemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai 2,3 milyar rupiah hasil audit BPKP Jawa Timur.

Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menetapkan dua tersangka yakni Diponegoro dan Ari Dwi Susanto selaku Ketua dan Bendahara Askab PSSI Jember. Dalam penyidikan perkara korupsi itu, Jaksa langsung menahan tersangka Ari Dwi Susanto, sementara Diponegoro ditetapkan masuk dalam DPO karena mangkir dari panggilan.

Posting Komentar untuk "GCW Minta Terdakwa Korupsi Askab PSSi Ditahan Badan "