Jember,
MEMONUSANTARA.com Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur akhirnya melakukan
penahanan terhadap terdakwa Mantan Ketua Askab PSSI Jember, Diponegoro, Selasa
(16/1) malam.
Pria yang juga putera kandung mantan
Bupati Jember MZA Djalal tersebut ditahan setelah majelis hakim mengabulkan
permohonan dari Jaksa Penuntut Umum dan menolak permohonan penangguhan
penahanan yang diajukan terdakwa dalam persidangan pekan lalu.
Usai menjalani sidang lanjutan dengan
agenda pembacaan eksepsi yang digelar sekitar pukul 20.00 wib Selasa (16/1)
malam, terdakwa Diponegoro yang mengenakan baju batik warna cokelat itu
langsung digiring menuju rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Majelis hakim akhirnya mengeluarkan
surat perintah penahanan, saat ini terdakwa Diponegoro sudah kita lakukan
penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto.
Dalam dakwaan JPU, Mantan Ketua PSSI
Jember Diponegoro didakwa telah melakukan penyelewengaan anggaran dana hibah
tahun anggaran 2014-2015 yang digulirkan untuk organisasi sepak bola di
Kabupaten Jember sehingga diduga mengakibatkan kerugiaan keuangan negara
mencapai Rp 2,3 miliar.
“Kemarin melalui pengacaranya, terdakwa
menitipkan kerugiaan negara sekitar 400 juta, itu hanya menjadi pertimbangan
yang meringankan bagi terdakwa, namun tidak menghapus perbuatan hukumnya,”
tegas Ponco.
Sebelumnya penasehat hukum terdakwa
Diponegoro, Mustofa Abidin menyatakan, kliennya akan bersikap koperatif untuk
mengikuti jalannya proses persidangan atas perkara itu, oleh karenanya pihaknya
juga berencana mengajukan upaya penangguhan penahanan badan kepada Majelis
Hakim.
“Kita sebagai penasehat hukum hanya
mendampingi dan menyampaikan apa yang menjadi harapan terdakwa, kalau keinginan
terdakwa kemarin meminta untuk ditangguhkan penahanannya, namun semua kembali
kekewenangan majelis hakim yang memutuskan, prinsipnya kita akan ikuti apapun
hasilnya,” ujar Abidin.
Dalam kasus dugaan korupsi Askab PSSI
Jember, Kejaksaan Negeri Jember menetapkan dua tersangka yakni Diponegoro dan
Ari Dwi Susanto sebagai mantan Ketua dan Bendahara Askab PSSI Jember.
Jaksa telah lebih dahulu melakukan
penahanan badan terhadap tersangka Ari Dwi Susanto saat proses penyidikan kasus
korupsi bersumber dari dana APBD Jember tersebut.
Posting Komentar untuk "Akhirnya Mantan Ketua Askab PSSI Jember Ditahan"