Akhirnya Mantan Ketua Askab PSSI Jember Ditahan

Jember, MEMONUSANTARA.com Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur akhirnya melakukan penahanan terhadap terdakwa Mantan Ketua Askab PSSI Jember, Diponegoro, Selasa (16/1) malam.

Pria yang juga putera kandung mantan Bupati Jember MZA Djalal tersebut ditahan setelah majelis hakim mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum dan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa dalam persidangan pekan lalu.

Usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar sekitar pukul 20.00 wib Selasa (16/1) malam, terdakwa Diponegoro yang mengenakan baju batik warna cokelat itu langsung digiring menuju rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Majelis hakim akhirnya mengeluarkan surat perintah penahanan, saat ini terdakwa Diponegoro sudah kita lakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto.

Dalam dakwaan JPU, Mantan Ketua PSSI Jember Diponegoro didakwa telah melakukan penyelewengaan anggaran dana hibah tahun anggaran 2014-2015 yang digulirkan untuk organisasi sepak bola di Kabupaten Jember sehingga diduga mengakibatkan kerugiaan keuangan negara mencapai Rp 2,3 miliar.

“Kemarin melalui pengacaranya, terdakwa menitipkan kerugiaan negara sekitar 400 juta, itu hanya menjadi pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa, namun tidak menghapus perbuatan hukumnya,” tegas Ponco.

Sebelumnya penasehat hukum terdakwa Diponegoro, Mustofa Abidin menyatakan, kliennya akan bersikap koperatif untuk mengikuti jalannya proses persidangan atas perkara itu, oleh karenanya pihaknya juga berencana mengajukan upaya penangguhan penahanan badan kepada Majelis Hakim.

“Kita sebagai penasehat hukum hanya mendampingi dan menyampaikan apa yang menjadi harapan terdakwa, kalau keinginan terdakwa kemarin meminta untuk ditangguhkan penahanannya, namun semua kembali kekewenangan majelis hakim yang memutuskan, prinsipnya kita akan ikuti apapun hasilnya,” ujar Abidin.

Dalam kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember, Kejaksaan Negeri Jember menetapkan dua tersangka yakni Diponegoro dan Ari Dwi Susanto sebagai mantan Ketua dan Bendahara Askab PSSI Jember.

Jaksa telah lebih dahulu melakukan penahanan badan terhadap tersangka Ari Dwi Susanto saat proses penyidikan kasus korupsi bersumber dari dana APBD Jember tersebut.

Posting Komentar untuk "Akhirnya Mantan Ketua Askab PSSI Jember Ditahan"