Jakarta, MEMONUSANTARA.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Mineral
dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat
koordinasi penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Rapat
koordinasi ini digelar dalam rangka tindak lanjut penyelesaian penataan IUP,
bertempat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12).
Rapat yang
digelar secara terbuka ini, dihadiri oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal
Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot
Ariyono, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Fredi Haris,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Komisioner
Ombudsman Alamsyah Saragih, lembaga swadaya masyarakat, dan perwakilan
masyarakat sipil.
Dirjen AHU
Kemenkumham, Fredi Haris, mengatakan kacaunya IUP mencederai hak-hak negara. Ia
mengatakan sudah lama sadar ada hak negara di balik penunggakan IUP.
“Kami siap
memblokir,” kata Fredi dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu,
6 Desember 2017.
Deputi
Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, kekisruhan IUP ini juga
disebabkan oleh data yang tak terintegrasi satu sama lain. Mulai dari berbagi
data pertambangan, perusahaan, dan beneficial ownershipnya.
“Selanjutnya
kami akan bakukan data satu peta informasi, kami keroyok untuk membenahi ini,”
kata Pahala.
Usai rapat
koordinasi, Pahala menyebutkan ada lima kesimpulan yang akan
ditindaklanjuti. Pertama, penataan IUP akan diselesaikan berbasis
propinsi. Rekomendasi IUP yang sudah terlambat akan diselesaikan oleh tim
bersama. Berdasarkan catatan yang ada, rekomendasi IUP yang sudah terlambat
sebanyak 130 di Kalimantan Tengah, 8 di Aceh, dan 17 di Jawa Barat.
Kedua, untuk
Surat Keputusan yang sudah habis dan non-CnC, per 31 Desember mendatang secara
serentak akan dihentikan pelayanan ekspor impornya oleh Direktorat Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Kementerian Keuangan.
Selanjutnya,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal
Pajak. Bagi entitas yang bermasalah atau ada kewajiban, kedua direktorat ini
akan saling berbagi informasi.
Kemudian,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan turun ke propinsi untuk
menyelesaikan IUP yang non CnC, tumpang tindih, atau sengketa. Kesimpulan
terakhir adalah akan ada klarifikasi untuk tagihan Pendapatan Negara Bukan
Pajak. Menurut catatan, ada Rp 4,3 triliun yang masih belum dibayar.
Klarifikasi
tunggakan ini akan diselesaikan bersama. Bagi perusahaan yang sudah tidak
beroperasi tidak mengugurkan kewajibannya. Untuk perusahaan yang berganti nama
guna menghindari kewajiban, akan dilacak siapa beneficial ownershipnya.(siaran
pers)
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Posting Komentar untuk "KPK dan Pemerintah Terus Benahi Izin Usaha Pertambangan "