Gubernur Jatim Tegaskan DPRD Tidak Boleh Membuat APBD Tandingan

Surabaya, MEMONUSANTARA.com Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyampaikan pernyataan tegas. Menurut Soekarwo, DPRD tidak boleh membuat APBD tandingan. Ini sekaligus menjawab polemik yang terjadi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Jember yang terjadi deadlock dalam pembahasan APBD 2018.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menjelaskan, fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Timur. Penjelasan diberikan karena selama ini tak jarang DPRD keluar dari fungsi semestinya dan adanya anggapan yang salah di kalangan dewan.

Hal itu disampaikan Gubernur dalam Rakor Assosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Jawa Timur di Gedung Grahadi, Selasa malam (12/12).

Menurut Soekarwo, ada tiga fungsi DPRD. Pertama penganggaran. Meski demikian, fungsi ini tidak membolehkan DPRD membuat APBD tandingan.

“Hanya ngontrol penggunaannya, apa sudah sesuai RPJMD atau tidak,” ujarnya.

RPJMD merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dari eksekutif. Fungsi kedua, lanjut Soekarwo, yakni pengawasan. Menurut Pakdhe Karwo, sapaan akrabnya, fungsi ini berlaku di pelaksanaan, bukan di proses penganggaran.

“DPRD sering mempermasalahkan prioritas anggaran, itu mesti saya bantah,” tegasnya.

Sekarwo menyontohkan, e-budgeting yang sudah sesuai ketentuan dipastikan aman. Namun, apabila terpaksa lelang, maka harus melalui LPSE. Lelang ini tidak boleh one stop service. Artinya, kepala dinas harus menyerahkan kepada LPSE sebagai pihak pelelang.

“Jadi kepala dinasnya putus hubungan sudah,” tuturnya.

Fungsi terakhir yakni pengajuan peraturan daerah (Perda). Fungsi ini menempatkan DPRD sebagai inisiator.

Posting Komentar untuk "Gubernur Jatim Tegaskan DPRD Tidak Boleh Membuat APBD Tandingan"