Surabaya,
MEMONUSANTARA.com Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyampaikan pernyataan tegas. Menurut
Soekarwo, DPRD tidak boleh membuat APBD tandingan. Ini sekaligus menjawab
polemik yang terjadi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Jember yang
terjadi deadlock dalam pembahasan APBD 2018.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menjelaskan, fungsi DPRD (Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah) kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Timur. Penjelasan
diberikan karena selama ini tak jarang DPRD keluar dari fungsi semestinya dan
adanya anggapan yang salah di kalangan dewan.
Hal itu disampaikan Gubernur dalam Rakor Assosiasi Pemerintah
Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Jawa Timur di Gedung Grahadi, Selasa malam
(12/12).
Menurut Soekarwo, ada tiga fungsi DPRD. Pertama penganggaran.
Meski demikian, fungsi ini tidak membolehkan DPRD membuat APBD tandingan.
“Hanya ngontrol penggunaannya, apa sudah sesuai RPJMD atau tidak,”
ujarnya.
RPJMD merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dari
eksekutif. Fungsi kedua, lanjut Soekarwo, yakni pengawasan. Menurut Pakdhe
Karwo, sapaan akrabnya, fungsi ini berlaku di pelaksanaan, bukan di proses
penganggaran.
“DPRD sering mempermasalahkan prioritas anggaran, itu mesti saya
bantah,” tegasnya.
Sekarwo menyontohkan, e-budgeting yang sudah sesuai ketentuan
dipastikan aman. Namun, apabila terpaksa lelang, maka harus melalui LPSE. Lelang
ini tidak boleh one stop service. Artinya, kepala dinas harus menyerahkan kepada
LPSE sebagai pihak pelelang.
“Jadi kepala dinasnya putus hubungan sudah,” tuturnya.
Fungsi terakhir yakni pengajuan peraturan daerah (Perda). Fungsi
ini menempatkan DPRD sebagai inisiator.
Posting Komentar untuk "Gubernur Jatim Tegaskan DPRD Tidak Boleh Membuat APBD Tandingan"