Jember, MEMONUSANTARA.com Kabupaten Jember merupakan salah satu daerah penghasil
tembakau terbesar di Indonesia. Seiring dengan hasil tembakau, maka industri
rokok baik lokal tradisional maupun nasional juga terus tumbuh di Jember.
Pihak Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Jember mengingatkan bahwa
produksi tembakau harus tetap berjalan bersama dengan industri rokok namun
tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Persoalan yang
terpenting dalam hal ini yakni jika industri rokok wajib memperhatikan dan
menerapkan serta menaati aturan cukai rokok sesuai dengan Undang-undang nomor
39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Kepala Disperindag Pemkab Jember Anas Ma’ruf
menerangkan Jember secara geografis secara lokal maupun nasional dikenal dengan
daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia.
“Dulu industri rokok di Jember ada sekitar 100-an.
Namun seiring perkembangan sampai saat ini yang masih bertahan ada sekitar 9
industri rokok yang telah memiliki legalitas cukai rokok,” ujar Anas.
Bahkan lanjut Anas, lambang Kabupaten Pemkab Jember
sendiri juga tembakau. Disini juga kebutuhan tembakau maupun pabrik pengolahan
tembakau menjadi rokok juga masih berkembang.
“Tembakau asal Jember ada yang juga untuk kebutuhan
ekspor maupun untuk bahan baku rokok, serta konsumsi tembakau untuk masyarakat,”
katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 39
Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan adapun pelanggaran terhadap cukai antara
lain, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas,
serta rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.
Pelanggaran atas kategori tersebut akan dikenakan
hukuman penjara dan denda. Jika masyarakat melihat atau menyaksikan pelanggaran
cukai rokok, maka bisa melaporkan soal peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea
Cukai atau Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember terdekat,
atau bisa menghubungi ke nomor telepon 1500 225.
Selain itu, pelaku usaha yang melakukan perdagangan
atau jual beli rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi
sesuai dengan Undang-undang Cukai nomor 39 Tahun 2007.
Posting Komentar untuk "Disperindag Gencar Sosialisasikan Stop Rokok Ilegal"