Jember, MEMONUSANTARA.com Kantor Bea Cukai Jember di Panarukan
dan Disperindag Pemkab Jember membeber sejumlah pasal yang bisa menjerat para
pelaku rokok dengan cukai palsu maupun rokok tanpa cukai resmi.
“Ada beberapa
pasal yang mengatur soal Bea Cukai, mulai pasal 50 hingga pasal 66. Begini
ulasannya,” Kepala Kantor Bea Cukai Jember di Panarukan, TB. Firman.
Pasal- pasal itu
antara lain ;
Pasal 50 (tanpa izin melakukan usaha)
Setiap orang yang tanpa izin memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor BKC dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Setiap orang yang tanpa izin memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor BKC dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 52
(pengeluaran BKC dari TP/TBK mengakibatkan kerugian negara)
Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat (1) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat (1) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 53 (memalsukan
dokumen/dipalsukan)
Setiap orang yang sengaja memperlihatkan atau menyerahkan buku, catatan dan/atau dokumen, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) atau laporan Keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan dibidang cukai sebagaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (1b) yang palsu atau dipalsukan, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 75.000.000,00 dan paling banyak Rp. 750.000.000,00
Setiap orang yang sengaja memperlihatkan atau menyerahkan buku, catatan dan/atau dokumen, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) atau laporan Keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan dibidang cukai sebagaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (1b) yang palsu atau dipalsukan, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 75.000.000,00 dan paling banyak Rp. 750.000.000,00
Pasal 54 (menjual
BKC yang tidak dikemas/dilunasi cukainya)
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 55
(memalsukan pita cukai, membeli pita cukai palsu, mempergunakan pita cukai
bekas)
Setiap orang yang :
• Membuat secara melawan hukum, meniru atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya,
• Membeli , menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dipalsukan,
• Membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan, untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan dipidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Setiap orang yang :
• Membuat secara melawan hukum, meniru atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya,
• Membeli , menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dipalsukan,
• Membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan, untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan dipidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56
(memiliki BKC hasil pidana)
Setiap orang yang menimbun, menyiapkan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan BKC yang diketahui atau patut harus diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Setiap orang yang menimbun, menyiapkan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan BKC yang diketahui atau patut harus diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 57 (merusak
segel/tanda pengaman)
Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel atau tanda pengaman sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 75.000.000,00 dan paling banyak Rp. 750.000.000,00
Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel atau tanda pengaman sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 75.000.000,00 dan paling banyak Rp. 750.000.000,00
Pasal 58
(membeli/menggunakan pita cukai bukan haknya)
Setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 58A
(1) Setiap orang yang secara tidak sah mengakses system elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan pengawasan dibidang cukai dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini dipidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(1) Setiap orang yang secara tidak sah mengakses system elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan pengawasan dibidang cukai dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini dipidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
Pasal 63
(rampasan BKC dan barang lain yang tersangkut)
(1) BKC yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dirampas Negara
(2) Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk Negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian atas barang yang dirampas untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.
(1) BKC yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dirampas Negara
(2) Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk Negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian atas barang yang dirampas untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.
Pasal 65
(tanggung jawab fasilitas pembebasan)
Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur, pengusaha TPE, atau pengguna BKC yang mendapat fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, bertanggung jawab atas perbuatan orang yang dipekerjakan atau yang ditunjuk sebagai wakil atau sebagai kuasa yang berhubungan dengan pekerjaan mereka dalam rangka pelaksanaan undang-undang ini.
Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur, pengusaha TPE, atau pengguna BKC yang mendapat fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, bertanggung jawab atas perbuatan orang yang dipekerjakan atau yang ditunjuk sebagai wakil atau sebagai kuasa yang berhubungan dengan pekerjaan mereka dalam rangka pelaksanaan undang-undang ini.
Pasal 66
(1) BKC dan barang lain yang berasal dari pelanggaran tidak dikenal dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, BKC dan barang lain tersebut menjadi milik negara.
(2) BKC yang pemiliknya tidak diketahui, dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan serta wajib diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan dalam waktu 30 hari terhitung sejak dikuasai negara, dan apabila dalam jangka waktu yang dimaksud yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, BKC tersebut menjadi milik negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.
(1) BKC dan barang lain yang berasal dari pelanggaran tidak dikenal dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, BKC dan barang lain tersebut menjadi milik negara.
(2) BKC yang pemiliknya tidak diketahui, dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan serta wajib diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan dalam waktu 30 hari terhitung sejak dikuasai negara, dan apabila dalam jangka waktu yang dimaksud yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, BKC tersebut menjadi milik negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.
Posting Komentar untuk "Agar Jera Ini Isi Pasal-pasal yang Bisa Menjerat Pelaku Cukai Rokok Ilegal"