Laskar Merah Putih, Desak APH Tuntaskan Kasus Hukum Billboard Yang Diduga Menggunakan SBU Tidak Sesuai


Jember, MEMONUSANATARA.com Kasus Billboard yang dipertanyakan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih, menarik untuk di cermati.


Kasus tersebut di duga, karena kesalahan dalam pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) , dan berharap APH lebih fokus pada dugaan kesalahan penerapan  sertifikasi badan usaha yang tidak sesuai ketentuan.  


Hal tersebut di sampaikan Iswahyudi , 45 , bidang antar lembaga LMP Jember, minggu ,9/2/25.


Menurutnya, proyek Billboard itu dikerjakan  menggunakan (SBU ) BG009,KBLI 41019 - kontruksi Gedung lainnya ,  seharusnya, menggunakan SBU SP011-KK 016 , Pemasangan Kerangka Baja , pekerjaan Baja dan Pemasangannya ,termasuk pengelasannya


" Bicara proyek Billboard, sebenarnya bisa dilihat dari penerapan SBU  nya , apakah sesuai yang di syaratkan atau tidak , jika sesuai klasifikasi SBU nya, tidak masalah , sebaliknya , jika tidak sesuai, bakal mengarah pada perbuatan melawan hukum, dan ini lebih mudah menjadikan kasus tersebut terang benderang.


Dia juga mengatakan , ketidak samaan SBU dalam persyaratan dokumen pekerjaan, berakibat penyimpangan administrasi dan keahlian pekerjaan.


Langkah ini  diduga, menjadi pintu terjadinya KKN dalam mendapatkan proyek.


Menyikapi langkah Ormas Laskar Merah Putih tersebut, tidak salah jika aktivis anti korupsi, meminta dukungan ormas LMP agar mempertanyakan kepada pihak yang berkompeten.


Saat di tanya , apa pengaruh penerapan SBU yang salah terhadap proyek tersebut , Yudi mengatakan ,  kelalaian pejabat terkait untuk pekerjaan bilboard bisa menimbulkan kerugian negara antar lain :


1.pekerjaan sudah selesai, tapi mangkrak, karena harus menjalani proses hukum .

 

2.Hasil pekerjaan tidak sesuai yang diharapkan, karena  seharusnya bisa menjadi pemasukan daerah , tapi justru mangkrak.


Untuk itu dirinya berharap , APH setelah penyegelan atau police line, pekerjaan bilboard bisa diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku biar tidak mangkrak. 


Pertanyakan Keberadaan Pengguna Anggaran .( Ini di buat tebal dan miring ya ) 


Yudi juga bingung dengan kasus Billboard yang menyeret HS, sebagai pengguna anggaran.


Menurutnya , langkah ini belum tepat. Karena, berkaitan  pengadaan dokumen pekerjaan,  pengawasan, dan sebagainya, penanggung jawabnya  adalah PPK dan jajarannya.


" Secara pribadi , kasus Billboard dengan menjadikan HS, sebagai tersangka kurang tepat , karena yang bertanggung jawab terkait dokumen dari penyedia jasa adalah PPK , dan ini butuh kejelasan dari APH , dari sisi mana HS di jadikan tersangka , agar kedepan semua bisa bekerja sesuai aturan ,aman dan nyaman " urainya ,sambil tersenyum 


Ditempat terpisah , tim LMP juga mempertanyakan  eksistensi LKPP , khususnya dalam kasus ini. 


Yang perlu dipertanyakan,posisi LKPP terkait sertifikasi badan usaha yang telah ditetapkan.


Kenyataannya dalam praktek diduga ada penyimpangan persyaratan yang sudah ditentuka. 

Bahkan jika diteliti lebih jauh ,tidak menutup kemungkinan kejadian yang sama ada di dinas lainnya ( wid )

Posting Komentar untuk "Laskar Merah Putih, Desak APH Tuntaskan Kasus Hukum Billboard Yang Diduga Menggunakan SBU Tidak Sesuai "