Pemdes Lembengan Terbitkan Perdes Tentang Perlindungan Anak



Jember, MEMONUSANTARA.com Peraturan desa (perdes) menjadi strategi upaya pencegahan pernikahan usia anak. Desa Lembengan, Kecamatan Lodokdombo menjadi salah satu desa yang telah membuat peraturan desa terkait pernikahan usai anak. 


Sosialisasi peraturan desa yang dikeluarkan mencegah terjadinya pernikahan usia dini dan juga mewajibkan setiap anak mendapatkan pendidikan selama 12 tahun.


Kepala Desa Lembenga Sofijandi mengatakan, kami membuat Perdes ini tentang perlindungan anak sejak tahun 2022 yang lalu, sampai detik baru bisa terealisasi. 


"Penerbitan Perdes ini, agar masyarakat tidak ada yang menikah kan putra putrinya sebelum umur masuk 19 tahun,"ucap Kades Lembengan. 


Anak berhak untuk dijaga dan dilindungi dirinya, dari praktek-praktek perkawinan usia anak, harapanya ada penurunan jumlah kasus perkawinan anak. 


Selain itu, kami mengumpulkan semua pihak terlibat guna untuk mengedukasi pemerintah desa juga melayani pendidikan kejar paket mulai paket A,B hingga paket C,"ujarnya. 


Sementara Joko Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Anak DP3AKB Jember menambahkan, UU Perkawinan nomor 16 tahun 2019. Usia boleh menikah laki - laki dan perempuan umur 19 tahun. 


"Bahwa di UU TPKS siapapun yang menikahkan di bawah 19 tahun, termasuk tindak pidana kekerasan seksual ada denda dan hukuman maksimal 9 tahun terapkan,"menurutnya. 


Kata Joko, angka perkawinan anak di kabupaten Jember dari tahun 2023 sebanyak 1295 anak tertinggi di Jawa Timur. Sementara usia menikah umur 19 tahun ada aturan perma Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019 tentang dispensasi kawin. 


"Setiap usia di bawah umur 19 tahun mau mengajukan nikah surat penolakan dari KUA, rekomendasi dari dinas kesehatan catin dan didampingi DP3AKB serta psikolog,"tambahnya. 


Perkawinan anak harus menurun, namun dampak perkawinan anak menyebabkan AKI, AKB dan stunting sangat tinggi di kabupaten Jember karena menikah di usia anak. 


"Menurutnya tertinggi menikah di usia anak tahun 2023 yakni kecamatan Silo, Bangsalsari dan Kecamatan Sumberbaru. Sementara di tahun 2024 tertinggi bergeser kecamatan Puger,"beber Joko.

Posting Komentar untuk "Pemdes Lembengan Terbitkan Perdes Tentang Perlindungan Anak"