Perbuatan Melawan Hukum Debitur Tuntut Bukopin 2 Triliun

Wartawan : ming




Jember, MEMONUSANTARA.com Kasus Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Bank Bukopin senilai 2 Trilyun bukan perkara kredit macet biasa pada umumnya yang terjadi di masyarakat. 


Hal tersebut disampaikan Ihya Ulumiddin, SH selaku Kuasa Hukum Feny Febrianti ahli waris dari debitur Bank Bukopin almarhum Suciwati dan Haryanto selesai sidang lanjutan di PN Jember Selasa (21/12). 


"Perkara Perdata ini kami  ajukan karena kami menilai bermasalah sejak awal dan melanggar Undang-Undang terkait baik Perdata, Perbankan, Fidusia dan lainnya semua sudah kami sampaikan dalam gugatan awal maupun kami tegaskan kembali dalam Replik dan saat persidangan tadi," ujarnya. 


Masih kata Udik, sapaan akrabnya berharap apa yang sudah diajukan tersebut sesuai fakta dibuka terang benderang di depan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. 


"Kami meyakini majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut bersikap netral, profesional, obyektif," harapnya. 


Udik melanjutkan persidangan akan dilanjutkan pada dua minggu setelah tahun baru tanggal 4 Januari 2022 dengan agenda Duplik dari pihak Tergugat. 


"Tadi disepakati bahwa sidang lanjutan gugatan Bukopin dilanjutkan tanggal 4 Januari 2022, pihak kuasa hukum Tergugat beralasan jadwal yang padat di Surabaya," pungkasnya.


Sidang di gelar secara terbuka yang dipimpin oleh Mejelis Hakim, Totok Hariyanto, SH,MH. akan siap membuka semua di muka persidangan sesuai permintaan Kuasa Hukum Penggugat.(*)

Posting Komentar untuk "Perbuatan Melawan Hukum Debitur Tuntut Bukopin 2 Triliun"