Jember, MEMONUSANTARA.com Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Jember dengan agenda Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Rapat paripurna pada Rabu (14/07/2021) tersebut dihadiri 10 orang anggota DPRD Jember secara luring dan diikuti 30 orang anggota DPRD secara virtual.
Rapat dibuka dengan pembacaan laporan hasil badan anggaran terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A. 2020 oleh juru bicara badan anggaran DPRD Jember, David Handoko Seto.
David menyampaikan, laporan keuangan APBD TA. 2020 setelah diperiksa oleh BPK RI memberikan penilaian tidak wajar. David kemudian membacakan secara rinci laporan keuangan tersebut.
“Dari seluruh laporan keuangan, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 842.990.024.637,” kata David membacakan laporan tersebut.
Selanjutnya rapat paripurna diisi dengan penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi di DPRD Jember.
Fraksi Pandekar (PAN, Demokrat, Golkar) dengan juru bicara Agusta Jaka Purwana menyampaikan, realisasi APBD 2020 dinilai kurang efektif dan optimal serta akuntabilitas keuangannya diragukan oleh BPK RI dengan predikat opini tidak wajar.
“Hal merupakan gambaran yang memprihatinkan dan mengecewakan dalam konteks kinerja Pemerintah Kabupaten Jember periode sebelumnya. Meskipun demikian, kami mengapresiasi semangat kinerja Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wabup Jember MB. Firjaun Barlaman untuk bangkit memperbaiki keadaan ini untuk membenahi harkat dan martabat Jember, bangkitlah Jemberku,” kata Agusta.
Agusta mendorong pemerintahan di bawah Bupati Jember Hendy untuk memastikan penggunaan anggaran sebesar Rp. 107 miliar yang tanpa disertai pertanggungjawaban dari Bupati Jember sebelumnya, agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dia juga mendorong Bupati Jember Hendy untuk segera mendefinitifkan para kepala OPD agar tercipta akselerasi yang maksimal ke depannya.
Kemudian di akhir pidatonya, Agusta setuju agar Raperda disahkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.
Ketua Fraksi PKS Nur Hasan menyampaikan pandangan akhir. Dia mengapresiasi langkah Bupati Jember untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI Jatim kepada seluruh Kepala OPD yang menggunakan anggaran yang belum disertai pertanggungjawaban tersebut, agar secepatnya melengkapi pertanggungjawabannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Selanjutnya kami juga mengapresiasi langkah Pemkab Jember dalam PPKM darurat ini, kami juga mendorong Bupati Jember Hendy agar memberikan stimulan ekonomi kepada warga,” kata Nur Hasan.
Nur Hasan mengakhiri pandangan akhirnya dengan menyetujui raperda untuk disahkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.
Fraksi lainnya dari PPP, PDI Perjuangan, Nasdem, PKB, Gerindra juga menyetujui raperda untuk disahkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.
Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto menyampaikan, sinergitas dan kolaborasi siap dilaksanakannya supaya ke depannya tercipta pembangunan daerah dapat terwujud sesuai harapan.
“Atas nama Pemkab Jember, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para pimpinan, anggota serta badan anggaran DPRD Jember, rekomendasi yang telah disampaikan kepada kami akan segera kami tindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Bupati Hendy.
Selanjutnya dalam menjalankan pemerintahan, Bupati Hendy meminta para anggota dewan legislative untuk senantiasa memberikan saran untuk langkah lebih baik ke depannya. (sug/ming)
Posting Komentar untuk "Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020"