Pemkab Jember Pindahkan Kantor Dinas PMPTSP ke Gedung Window of Jember Untuk Permudah Proses Perijinan

By: Isitmewa


Jember, MEMONUSANATARA.COM Keberadaan gedung Window of Jember di Jalan Gajah Mada Kaliwates, yang selama ini tidak terpakai akan kembali di-daya guna-kan oleh Pemkab Jember. Gedung tersebut sudah pasti akan dialih-fungsikan untuk kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).


Hal ini seperti yang disampaikan Bupati Hendy Siswanto saat meninjau kondisi gedung Window of Jember, Jumat pagi (19/03/2021). Kunjungan Bupati Hendy ke lokasi turut didampingi oleh Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman, Plt Kepala Dinas PMPTSP Arief Tjahjono, SE dan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ir. Widodo Julianto.


“Nantinya masyarakat yang mengurus perijinan tidak susah-susah parkir, karena selama ini saat di alun-alun “crowded” (ramai, red.) para pemohon kesulitan juga dapat tempat parkir. Kalau sudah pindah kesini, akan lebih nyaman,” kata Bupati Hendy.


Selain itu, Bupati Hendy juga meminta agar pelayanan di Kantor Dinas PMPTSP berkonsep humanis serta memberi kenyamanan kepada para pemohon ijin. Layanan perijinan yang terintegrasi juga harus dimaksimalkan, agar pemohon tidak bolak-balik mengurus administrasi jika ada kekurangan atau kesalahan.


Lebih lanjut Bupati Hendy menyampaikan agar nantinya di Window of Jember disediakan ruangan untuk pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil), BPJS dan unsur pelayanan dari seluruh OPD terkait.


“Hal ini harus dilakukan agar konsep pelayanan satu atap itu berjalan dengan maksimal. Masyarakat hanya butuh kesini saja jika mengurus perijinan. Pelaksanaannya pun harus cepat efektif sesuai standar operasional prosedur,” imbuhnya.


Senada yang disampaikan, Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman menyampaikan gedung Window of Jember harus menjadi representasi wajah Kabupaten Jember. Urusan perijinan dan administrasinya tidak boleh lagi serumit yang dulu. Terlebih sudah ada laporan hasil analisa dari Ombudsman Jawa Timur yang beberapa waktu lalu sudah melakukan audiensi dengan pihak Pemkab Jember terkait landasan hukum layanan perijinan yang diterbitkan oleh lembaga pemerintahan.


Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMPTSP Arief Tjahjono, SE menyampaikan, ke depan pihaknya akan memaksimalkan fasilitas layanan perijinan yang terkoneksi dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember agar pemohon wajib pajak dapat menyelesaikan pembayaran PBB secara langsung sebagai lampiran administrasi pengurusan perijinan.


“Arahan dari pak bupati cukup jelas, bahwa ke depan yang paling penting adalah pelayanan pengurusan perijinan yang cepat efektif dan sesuai prosedur,” ujarnya menambahkan. (sug/ming)

Posting Komentar untuk "Pemkab Jember Pindahkan Kantor Dinas PMPTSP ke Gedung Window of Jember Untuk Permudah Proses Perijinan"