Delegasikan Perijinan IMB ke Dinas PMPSP, Ombudsman Jawa Timur Sambut Positif Komitmen Bupati Hendy Siswanto



Jember, MEMONUSANTARA.COM Sambutan positif atas langkah Bupati Hendy Siswanto untuk mendelegasikan pelaksanaan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Jember, disampaikan oleh Agus Muttaqin, SH selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, usai melakukan audiensi di Kantor Pemkab Jember, Rabu (17/03/2021). Langkah tersebut, menurut Agus merupakan komitmen Bupati Hendy Siswanto dalam mengimplementasikan pelaksanaan Laporan Hasil Analisis (LHA) Ombudsman terkait kajian mekanisme penerbitan IMB yang sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.


“Ombudsman menilai mekanisme penerbitan IMB yang diambil alih oleh bupati itu tidak benar dan menyalahi aturan yang ada. Karena itu kami meminta segera ada perbaikan dan Alhamdulillah bupati yang sekarang (Hendy Siswanto, red) sudah ada sinyal positif untuk melaksanakan laporan hasil analisa kami dengan memberikan SK kewenangan penerbitan IMB kepada Dinas PMPSP,” ujar Agus menambahkan.


Sementara itu, Bupati Hendy kepada media menyampaikan kedatangan Ombudsman Jawa Timur merupakan sinyal baik sebagai upaya mendorong perbaikan mekanisme hukum di wilayah Kabupaten Jember. Ia juga meminta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera menyusun draft guna melaksanakan Laporan Hasil Analisa yang dibawa oleh Ombudsman.


“Kami juga sudah memberikan kewenangan kepada Dinas PMPSP untuk menerbitkan IMB melalui SK tugas dan kewenangan,” kata Bupati Hendy.


Langkah Bupati Hendy Siswanto untuk mendelegasikan penerbitan IMB ke Dinas PMPSP Kabupaten Jember diharapkan mempermudah langkah pemohon IMB karena berpedoman pada aspek percepatan dan kemaslahatan. (sug/ming)

Posting Komentar untuk "Delegasikan Perijinan IMB ke Dinas PMPSP, Ombudsman Jawa Timur Sambut Positif Komitmen Bupati Hendy Siswanto"