Jember, MEMONUSANTARA.com Kasus ke-18 terkonfirmasi positif Covid-19 adalah perempuan umur 54 tahun asal Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.
“Ini berdasarkan update tanggal 16 Mei 2020,” ujar Bupati Jember dr. Faida, MMR.
Terkait riwayat, warga Karangrejo tersebut tidak pernah melakukan perjalanan ke luar kota maupun kontak dengan orang yang pernah melakukan perjalanan ke luar kota.
Bupati menjelaskan, pada tanggal 20 April 2020, pasien berobat ke Poli Umum Puskesmas dengan keluhan nyeri perut dan sesak nafas. Pasien kemudian diberikan rujukan ke poli rumah sakit.
Pada tanggal 21 April 2020, pasien melakukan pemeriksaan kesehatan ke Poli Jantung. Kemudian tanggal 30 April 2020 memeriksakan kesehatan ke Poli Dalam, karena merasa tidak ada perubahan. Pasien diberi obat.
Pada tanggal 3 Mei 2020, pasien mengalami nyeri perut, mual, muntah, dan lemas, kemudian dibawa ke UGD RS sekitar pukul 19.19.
Pasien ke-18 konfirmasi positif ini sebelumnya berstatus PDP (Pasien dalam Pegawasan), dengan rapidtest Cov19: IgG reaktif, IgM Reaktif.
Berikutnya, pada tanggal 4 Mei 2020 dilakukan Swab 1 dan tanggal 5 Mei 2020 dilakukan Swab 2. Baru tanggal 16 Mei 2020 keluar hasil swab positif.
“Saat ini, pasien masih dirawat di ruang isolasi RS,” ujarnya.
Faida menambahkan, didapat informasi selama ini pasien kontak serumah dengan anaknya yang sempat bekerja di mall. Termasuk kontak dengan menantu yang bekerja sebagai ojek online. (Sug/ming)
Posting Komentar untuk "Sebelumnya PDP, Pasien ke-18 Positif Covid-19"