Jember, MEMONUSANTARA. com Percepatan penanganan Covid-19 memerlukan pendampingan keuangan agar penggunaan anggaran hasil pengalihan (refocusing) kegiatan dan realokasi anggaran daerah menjadi tepat.
“Dalam pelaksanaan penanganan ini, baik dari kesehatan, jaring pengaman sosial, maupun stimulus ekonomi, dari awal perencanaan mendapat pendampingan,” kata Bupati Jember, dr. Faida, MMR.
Pendampingan itu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati menyatakan meminta ketiga lembaga itu memberikan dampingan secara intens, agar percepatan penangan Covid-19 oleh Gugus Tugas Covid-19 memiliki langkah yang tepat.
Pendampingan itu dimulai dengan menggelar rapat secara daring dengan ketiga lembaga tersebut. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Jember ikut dalam rapat pada Jumat, 15 Mei 2020.
Selain melalui telekonferensi, pendampingan melalui group WA untuk konsultasi secara intens. “Semua pihak bisa bertanya langsung dan mendapat pendampingan. Termasuk hal yang bersifat strategis dan teknis,” ungkapnya.
Di samping itu, pendampingan intens juga datang dari Polres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember. “Sehingga menjadi semakin lengkap di tingkat local,” tegasnya.
Terkait penggunaan dana penanganan Covid-19, bupati menyebutkan beberapa diantaranya adalah untuk membiayai yang pasien Covid-19 di rumah sakit, karantina di JSG, dapur umum, dan tim lapangan.
Dalam kesempatan itu, bupati juga menjelaskan bahwa Jember sudah bisa membuat detail 43 macam sasaran penerima manfaat bantuan.
Itu dilakukan dengan melakukan pembaruan data kemiskinan yang tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Akhirnya kita bisa lihat ada 307 ribu data kemiskinan yang ada di Jember,” ungkap bupati.
Data itu termasuk penerima lama Program Keluarga Harapan (PKH), penerima lama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), ditambah perluasan kartu sembako dan bantuan sosial tunai.
Dari 307 ribu itu, ada 74 ribu yang belum menerima bantuan. Mereka itu kemudian dimasukkan ke dalam sasaran penerima jaring pengaman sosial.
Di luar DTKS, masih kata bupati, ada 120 ribu data hasil dari survei dan verifikai mahasiswa penerima beasiswa Pemkab Jember dan Satgas Duafa yang dibentuk Pemkab Jember untuk pembaruan data.
Dari 120 ribu, ada 80 ribu yang belum masuk DTKS. Mereka itu akan dimasukkan ke dalam jaring pengaman sosial ketika dalam keadaan darurat saat ini.
Bupati menjelaskan, data tersebut dipilah dengan menggunakan NIK dan KK. Ssehingga diperoleh tiga kelompok besar: keluarga KK lansia, keluarga KK difabel, dan KK usia produktif.
“Kita beri stiker bagi rumah yang menerima, dengan nama peduli lansia, peduli difabel, dan peduli duafa,” terangnya.
Dari tiga kelompok itu berasal dari DTKS dan non-DTKS hasil dari verval. Data itu akan disandingkan, sehingga tidak ada tumpang tindih.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Covid-19, Pelaksanaan Penanganan Pendampingan Intens"