Jember, MEMONUSANTARA.com Bupati Jember dr Hj Faida, MMR memberikan arahan
terkait mekanisme penyaluran bantuan untuk percepatan penanganan Covid-19 itu.
“Warga miskin yang selama ini belum pernah menerima bantuan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, kini bakal menerima bantuan melalui Dana Desa,” ujarnya
“Warga miskin yang selama ini belum pernah menerima bantuan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, kini bakal menerima bantuan melalui Dana Desa,” ujarnya
Hal ini diungkap Bupati Faida ketika menggelar konferensi
video dengan camat dan kades se-Kabupaten Jember, tentang penyaluran BLT
(Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin (20/4).
Menurut bupati, penyaluran bantuan itu
mengacu Perpu No 01 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem
keuangan dalam rangka covid-19.
“Disitu disebutkan, bahwa dana desa
dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa
masing-masing, juga keluarga miskin terdampak,” terang bupati.
Bagi keluarga miskin, yang sebelum wabah
covid-19 belum pernah menerima bantuan apapun dari pusat dan daerah, maka dapat
menerima bantuan itu.
“Masyarakat miskin dan keluarga
terdampak covid-19 bukan hanya tanggungjawab pemerintahan desa, tetapi juga
pemerintah kabupaten. Kerjasama ini pelru kerjasama lebih dari sebelumnya,”
tegas bupati.
Sasaran penerima bantuan, lanjut bupati,
tidak boleh overload. Untuk itu diperlukan
strategi yang dilaksanakan bersama-sama. Di Jember, terang bupati, lebih kurang
ada 920 ribu jiwa dan 307 ribu kepala keluarga miskin.
“Belum semuanya menerima bantuan, baik
PKH dan BLT,” tuturnya.
Pemkab perlu menyiapkan data, dengan dua
jenis. Yaitu data keluarga terdampak covid-19 dan keluarga miskin yang belum
pernah menerima bantuan.
“Untuk itu, hasil pendataan kelompok
dilakukan dengan musdes untuk membahas sasaran calon penerima bantuan dengan
dana desa,” terangnya.
Bupati meminta hasil musdes, agar warga
penerima didata secara detail dan lengkap, kemudian diserahkan ke bupati untuk
mendapat persetujuan dan surat keputusan bupati. Pendataan itu diperlukan data
KTP dan KK, untuk memastikan NIK aktif dan untuk database.
Disamping itu, Plt. Kadispemasdes, Edy
Budi Susilo, MSi, menyampaikan, secara khusus yang harus dilakukan yaitu
membuat mekanisme penganggaran dengan musdes.
“Segera dimusdeskan, supaya pelaksanaan
cepat dilakukan. Musdes diberitaacarakan dan maka mekanisme ini akan digunakan
untuk pencairan,” jelasnya.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Pemkab Jember Perhatikan Serius Warga Miskin yang Belum Pernah Terima Bantuan"