Jember, MEMONUSANTARA. com Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Joko Santoso, SH., memberikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
BPK Perwakilan Jawa Timur memberikan laporan pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada Pemerintah Kabupaten Jember.
Ternyata, kerugian negara temuan BPK, dari Rp 183 miliar sebanyak Rp 171 miliar terjadi sebelum era Bupati Faida. Era Bupati Faida hanya tersisa Rp 3,9 Miliar, dari 12,3 miliar.
Dalam laporan itu dijelaskan adanya kerugian daerah yang telah mendapatkan keputusan serta kerugian daerah yang masih berupa informasi sejumlah Rp. 183 miliar.
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 24 Maret 2020, Joko mengungkapkan bahwa temuan BPK senilai itu merupakan kerugian daerah yang terjadi mulai tahun 2003 hingga 2018.
Berdasar jangka waktu itu, jelas Joko, besaran kerugian daerah itu bisa dibagi dalam dua periode temuan. Pertama yaitu periode 2003 – 2015 dan 2016 – 2018.
Pada periode pertama, besaran kerugian daerah mencapai lebih Rp. 171 miliar. Jumlah ini telah berkurang karena telah terjadi penyelesaian pada tahun 2016 sebesar Rp. 1,2 miliar.
Sementara untuk periode kedua, terjadi kerugian daerah sebesar Rp. 12 miliar. Penyelesaian oleh pemerintah berhasil mengembalikan kerugian daerah sebesar lebih Rp. 8 miliar.
Dengan demikian, masih ada kerugian daerah sebesar Rp. 3,9 miliar. Sisa ini, masih kata Joko, merupakan bagian dari kerugian daerah akibat kekurangan volume pekerjaan oleh para rekanan.
“Kami telah melakukan proses penagihan. Pihak rekanan juga akan segera membayarnya,” terang Joko. (sug/ming) .
BPK Perwakilan Jawa Timur memberikan laporan pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada Pemerintah Kabupaten Jember.
Ternyata, kerugian negara temuan BPK, dari Rp 183 miliar sebanyak Rp 171 miliar terjadi sebelum era Bupati Faida. Era Bupati Faida hanya tersisa Rp 3,9 Miliar, dari 12,3 miliar.
Dalam laporan itu dijelaskan adanya kerugian daerah yang telah mendapatkan keputusan serta kerugian daerah yang masih berupa informasi sejumlah Rp. 183 miliar.
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 24 Maret 2020, Joko mengungkapkan bahwa temuan BPK senilai itu merupakan kerugian daerah yang terjadi mulai tahun 2003 hingga 2018.
Berdasar jangka waktu itu, jelas Joko, besaran kerugian daerah itu bisa dibagi dalam dua periode temuan. Pertama yaitu periode 2003 – 2015 dan 2016 – 2018.
Pada periode pertama, besaran kerugian daerah mencapai lebih Rp. 171 miliar. Jumlah ini telah berkurang karena telah terjadi penyelesaian pada tahun 2016 sebesar Rp. 1,2 miliar.
Sementara untuk periode kedua, terjadi kerugian daerah sebesar Rp. 12 miliar. Penyelesaian oleh pemerintah berhasil mengembalikan kerugian daerah sebesar lebih Rp. 8 miliar.
Dengan demikian, masih ada kerugian daerah sebesar Rp. 3,9 miliar. Sisa ini, masih kata Joko, merupakan bagian dari kerugian daerah akibat kekurangan volume pekerjaan oleh para rekanan.
“Kami telah melakukan proses penagihan. Pihak rekanan juga akan segera membayarnya,” terang Joko. (sug/ming) .
Posting Komentar untuk "Penting Dibaca Fakta Sebenarnya Kerugian Daerah Rp171 Miliar Terjadi Sebelum Bupati Faida "