Jember, MEMONUSANTARA.com Pemerintah dan warga Jember akan segera memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2020 yang akan dipakai untuk membangun dalam satu tahun ini.
Hal ini seiring upaya Pemerintah Kabupaten Jember yang telah menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2020.
“Usulan Raperkada APBD 2020 sudah kami kirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan atau rekomendasi gubernur,” terang Ir. Mirfano, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Selasa, 10 Maret 2020.
Raperkada APBD Kabupaten Jember tahun 2020 ini, jelas Mirfano, merupakan tindak lanjut belum disetujuinya Raperda APBD Kabupaten Jember tahun 2020 oleh DPRD Kabupaten Jember, sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang itu menyebutkan, apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan Raperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
“Enam puluh hari kerja sejak disampaikan raperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD tersebut terakhir jatuh pada tanggal 9 Maret 2020,” ungkap Mirfano.
Apabila gubernur telah menyetujui Raperkada APBD Kabupaten Jember tahun 2020, maka pembangunan segera bisa dijalankan hingga akhir tahun 2020.
Raperkada APBD 2020 tersebut tetap berbasis pada prinsip wajib, mengikat, dan mendesak. Antara lain untuk melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar yang meliputi urusan pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
Selain itu, juga untuk melaksanakan urusan wajib non pelayanan dasar yang meliputi tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan.
Selanjutnya yakni komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, dan perpustakaan.
Tidak hanya itu, masih terang Mirfano, APBD Kabupaten Jember tahun 2020 untuk membayar hutang atau kewajiban kepada pihak ketiga. Sebagaimana diketahui, perhitungan kewajiban ini baru bisa diketahui pada akhir tahun anggaran, dan biasanya baru bisa dialokasikan pada Perubahan APBD (PAPBD).
“Konsekuensinya, kami harus melakukan penyesuaian anggaran melalui pergeseran, baik itu pengurangan atau penambahan anggaran pada pos angggaran beberapa organisasi perangkat daerah,” ungkapnya saat ditemui di tempat kerjanya.
Secara gamblang, Mirfano juga menjelaskan, bahwa sebelum mengajukan Raperkada APBD Kabupaten Jember tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Jember mengeluarkan perkada untuk menggunakan anggaran tahun 2020.
Yakni Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2020, dan telah diundangkan pada tanggal 3 Januari 2020.
“Jadi, setelah pada Januari dan Pebruari kita menggunakan Perkada Penggunaan APBD tahun 2020, kini berlanjut ke Perkada APBD tahun 2020 yang kita tunggu bersama untuk mendapat persetujuan gubernur,” pungkasnya.
Hal ini seiring upaya Pemerintah Kabupaten Jember yang telah menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2020.
“Usulan Raperkada APBD 2020 sudah kami kirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan atau rekomendasi gubernur,” terang Ir. Mirfano, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Selasa, 10 Maret 2020.
Raperkada APBD Kabupaten Jember tahun 2020 ini, jelas Mirfano, merupakan tindak lanjut belum disetujuinya Raperda APBD Kabupaten Jember tahun 2020 oleh DPRD Kabupaten Jember, sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang itu menyebutkan, apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan Raperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
“Enam puluh hari kerja sejak disampaikan raperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD tersebut terakhir jatuh pada tanggal 9 Maret 2020,” ungkap Mirfano.
Apabila gubernur telah menyetujui Raperkada APBD Kabupaten Jember tahun 2020, maka pembangunan segera bisa dijalankan hingga akhir tahun 2020.
Raperkada APBD 2020 tersebut tetap berbasis pada prinsip wajib, mengikat, dan mendesak. Antara lain untuk melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar yang meliputi urusan pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
Selain itu, juga untuk melaksanakan urusan wajib non pelayanan dasar yang meliputi tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan.
Selanjutnya yakni komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, dan perpustakaan.
Tidak hanya itu, masih terang Mirfano, APBD Kabupaten Jember tahun 2020 untuk membayar hutang atau kewajiban kepada pihak ketiga. Sebagaimana diketahui, perhitungan kewajiban ini baru bisa diketahui pada akhir tahun anggaran, dan biasanya baru bisa dialokasikan pada Perubahan APBD (PAPBD).
“Konsekuensinya, kami harus melakukan penyesuaian anggaran melalui pergeseran, baik itu pengurangan atau penambahan anggaran pada pos angggaran beberapa organisasi perangkat daerah,” ungkapnya saat ditemui di tempat kerjanya.
Secara gamblang, Mirfano juga menjelaskan, bahwa sebelum mengajukan Raperkada APBD Kabupaten Jember tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Jember mengeluarkan perkada untuk menggunakan anggaran tahun 2020.
Yakni Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2020, dan telah diundangkan pada tanggal 3 Januari 2020.
“Jadi, setelah pada Januari dan Pebruari kita menggunakan Perkada Penggunaan APBD tahun 2020, kini berlanjut ke Perkada APBD tahun 2020 yang kita tunggu bersama untuk mendapat persetujuan gubernur,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "APBD 2020 SIAP UNTUK MEMBANGUN JEMBER"