Jember, MEMONUSANTARA.com Jawaban atas
pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jember disampaikan oleh Bupati
Jember dr. Faida, MMR, Kamis, 14 November 2019, dalam rapat paripurna di Ruang Sidang
Utama DPRD Kabupaten Jember.
Pada bagian awal tanggapannya, bupati menyampaikan, tanggapan yang
sifatnya membutuhkan penjelasan mendalam disampaikan pada rapat Panitia Khusus
(Pansus). Ini agar lebih fokus terhadap isu dan pemutakhiran data untuk penyempurnaan.
Selanjutnya, bupati menanggapi pandangan umum yang menanyakan
Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota dan peraturan zonasi perkotaan
Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Kecamatan Kaliwates, Patrang dan Sumbersari.
Dijelaskan, untuk rencana itu telah dianggarkan kegiatan
penyusunan Pra RDTR. “Kami berharap penyusunan Pra RDTR dapat terlaksana tepat
waktu, sehingga kami dapat segera mengajukan raperdanya,” ungkap bupati.
Terkait penyertaaan modal Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP)
Kahyangan, bupati sepakat dengan semua fraksi, bahwa hal ini tidak perlu
terjadi apabila tidak terjadi penurunan harga karet yang drastis di seluruh
Indonesia sejak tahun 2015. Kondisi ini terjadi sampai sekarang dan belum ada
tanda-tanda kembali normal.
Sejak didirikan tahun 1969, lanjut bupati, PDP Kahyangan sudah
memberikan kontribusi pendapatan asli daerah lebih dari Rp. 100 Miliar.
Sedangkan penyertaan modal oleh pemerintah hingga saat ini baru sebesar Rp. 11
Miliar.
“Oleh sebab itu, penyertaan modal sebesar Rp. 5,8 Miliar menjadi
sangat krusial,” tegasnya.
Untuk penyertaan modal ini, pemerintah akan menugaskan Badan
Pengawas untuk memastikan bekerjanya jajaran direksi dan manajemen PDP berjalan
di jalurnya dengan baik. Badan Pengawas juga memastikan proses bisnis berjalan
sesuai dengan praktek yang sehat dan akuntabel.
“Oleh karena itu, sebelum menerima penyertaan modal, seluruh
jajaran direksi dan manajemen PDP Kahyangan wajib berkomitmen untuk menegakkan
integritas,” tegasnya.
Terkait retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), bupati berharap
pembahasan mengenai retribusi IMB nantinya menghasilkan formulasi yang
berkeadilan.
Mengenai PDAM, bupati menjelaskan pemerintah berupaya menjalankan
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Karena itu, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap bentuk perusahaan daerah, tak terkecuali PDAM.
“Namun demikian, kami berharap di pembahasan Pansus DPRD Kabupaten
Jember nantinya tetap mengedepankan kearifan lokal. Sehingga hasil akhir yang
diharapkan PDAM lebih profesional, kuat, dan mandiri yang mengedepankan
pemenuhan pelayanan kebutuhan masyarakat akan air minum,” katanya.
Tentang retribusi jasa umum, khususnya retribusi jasa parkir,
bupati mengungkapkan komitmennya untuk menata ulang proses pelayanan parkir
untuk tepi jalan umum maupun di luar tepi jalan umum, baik yang menggunakan
sistem berbayar, berlangganan, dan yang dikelola oleh swasta.
Bupati juga menyampaikan, pengajuan Rancangan Perda Kabupaten
Jember oleh Pemerintah Kabupaten Jember telah dilakkan pada tanggal 17 Mei 2019
dengan nomor surat 188/61/35.09.1.12/2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember.
Kemudian disusul surat kedua dengan nomor 188/98/35.09.1.12/2019
tanggal 2 Agustus 2019 perihal jadwal pembahasan lima Raperda Kabupaten Jember.
“Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Jember beritikad untuk melakukan
pembahasan pada triwulan kedua,” tegasnya.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Lima Raperda"