Jember, MEMONUSANTARA.com Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief
menyerahkan SK kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun untuk 320 pensiunan, 26
SK izin belajar dan 7 mutasi keluar dan mutasi masuk.
Acara penyerahan berlangsung di Pendopo
Wahyawibawagraha, Rabu, 09 Oktober 2019. Wabup menyatakan, penyerahan SK ini
sengaja dilakukan sebagai usaha memudahkan pengurusan.
“Bapak ibu yang sudah sekian tahun
mengabdi untuk Jember, masak di akhir masa jabatan dibuat repot,” katanya.
Penyerahan ini sebagai bentuk ungkapan
rasa terima kasih kepada para pegawai yang masuk masa pensiun. Meski berpisah,
Wabup berharap para pensiunan tetap memberikan sumbangsihnya guna Jember ke
depan lebih baik.
Terkait dengan izin belajar yang
diberikan, hal ini sebagai bentuk upaya meningkatkan sumber daya manusia di
lingkungan Pemkab Jember. Pada saat ini, masih kata Wabup, sumber daya manusia
menjadi tulang punggung.
“Kita tidak bisa lagi mengandalkan hanya
semata-mata sumberdaya alam, tetapi kuncinya adalah sumberdaya manusianya,”
ujar Wabup.
Selesai melaksanakan belajarnya, para
pegawai ini diharapkan kembali bertugas denan membawa suasana baru.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga
menyampaikan pekerjaan rumah Pemkab Jember akibat kurangnya tenaga pengajar.
Wabup berharap kekurangan ini tidak sampai mengganggu proses belajar mengajar.
Saat ini Pemkab Jember menunggu
pengangkatan PNS baru. Lebih dari 700 formasi telah diusulkan Pemkab Jember
kepada pemerintah pusat.
“Semoga dapat diterima semua oleh
pusat,” harapnya.
Sementara itu, laporan Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jember Yuliana
Harimurti, SE, M. Si menyebutkan, SK Pensiun terdiri dari tenaga kependidikan,
kesehatan, dan teknis.
“Mutasi 7 orang dengan rincian mutasi
masuk antarkabupaten dan SK penempatan STPDN dan SK mutasi tenaga pendidikan
dan SK mutasi tenaga kesehatan,” jlentrehnya.
Untuk surat izin belajar dan rekomendasi
pendidikan sebanyak 26 orang. Ini terdiri dari tenaga pendidikan, pejabat
struktural, dan dokter.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Urusan Kepegawaian ASN Dipermudah Era Faida-Muqid"