Jember, MEMONUSANTARA.com Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. telah menerima
sejumlah pengaduan dari para Guru Tidak Tetap atau GTT. Pengaduan-pengaduan itu
kemudian dikelompokkan dalam beberapa kelompok untuk penataan lebih lanjut.
Bupati menyebut pengaduan itu diantaranya karena perubahan alamat domisili yang belum dilaporkan.
Bupati menyebut pengaduan itu diantaranya karena perubahan alamat domisili yang belum dilaporkan.
“Ada pengaduan kelompok pengunduran
diri, dengan beberapa alasan, seperti fokus dalam mengurus yayasan,
hingga kondisi badan yang kurang sehat,” kata Bupati Rabu (14/8).
Juga terdapat kelompok revisi masa
kerja dengan penambahan masa kerja dan perubahan zonasi untuk kelompok
honor, serta kelompok pengaduan jarak lembaga dengan domisili.
Pengelompokan pengaduan itu disampaikan
Bupati dalam sesi kedua pertemuan dengan sekitar 1.093 GTT di aula PB Soedirman
Pemkab Jember untuk menerima Surat Penugasan (SP) semeter kedua tahun 2019.
Bupati juga menampilkan data SP yang
telah diterbitkan sebanyak 4.029. Rinciannya, SD yang awalnya hanya 2.545
meningkat menjadi 3.082 SP. Sedang tingkat SMP yang semula 780 menjadi 947 SP.
Sementara untuk standar pelayanan
minimum atau SPM terpenuhi sebesar 85 persen dan yang non SPM sebesar 15
persen, dari total SP yang diterbitkan.
“Pada sesi dua ini, terdata 1.379 GTT.
Terdiri dari 1.098 guru SD, 281 guru SMP, dengan 705 SPM dan 674 non SPM,”
jlentreh Bupati.
Dibeber pula jumlah SP per 1 Januari
2019 sebanyak 4.345. Sedang yang terhitung per 1 Mei 2019 sebanyak 275 SP untuk
tingkat CPNS. Sehingga per 1 Juni 2019 ada 4.070 SP. “Jumlah 4.070 SP ini
berkurang karena formasi CPNS yang di dalamnya ada formasi GTT,” jelasnya.
Kesempatan bertemu dengan ribuan guru
tersebut dimanfaatkan pula oleh Bupati untuk mengabarkan kebijakan Pemerintah
Kabupaten Jember guna menyejahterakan GTT.
Bupati mengungkapkan, honor GTT dari
dana bantuan operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 2.281.995.000 dan dari
Program Pendidikan Gratis (PPG) Pemkab Jember sebesar Rp. 402.705.000
Selain untuk honor, dana PPG juga untuk
membiayai asuransi BPJS Kesehatan sebesar Rp. 437.114.742 dan BPJS
Ketenagakerjaan sebesar Rp. 47.317.250.
Dana PPG itu juga untuk tunjangan
domisili sebesar R. 94.500.000 dan tunjangan hari raya ata THR sebesar Rp.
2.684.700.000. “Cuma di Jember GTT dapat THR,” cetus Bupati.
Terkait asuransi BPJS, Bupati
menerangkan bahwa pada pertemua sesi kedua dan sesi ketiga akan dibagikan
sebanyak 1.313 asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan 388 asuransi BPJS Kesehatan.
Keluarga GTT juga tertanggung oleh BPJS
Kesehatan tersebut. Rinciannya, ada 966 suami, 677 istri, dan 2.710 anak GTT.
“Yang belum terbagi harus hari ini
tuntas terbagikan, untuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” pesan Bupati di
akhir pengarahannya.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Bupati Kelompokkan Pengaduan GTT"