Jember, MEMONUSANTARA.com Selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
tahun 2019 tidak ditemukan permasalahan yang serius. Sementara munculnya
keluhan wali murid disebabkan sistem zonasi masih baru penerapan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Dr. H. Edy Budi Susilo, Selasa, 18 Juni 2019 saat ditemui di ruang kerjanya. Edy menjelaskan, secara umum belum terindentifikasi persoalan-persolan yang ada di lapangan terkait PPDB.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Dr. H. Edy Budi Susilo, Selasa, 18 Juni 2019 saat ditemui di ruang kerjanya. Edy menjelaskan, secara umum belum terindentifikasi persoalan-persolan yang ada di lapangan terkait PPDB.
“Tetapi beberapa wali murid masih
bingung, karena faktor jarak rumah dengan sekolah yang diinginkan,” katanya.
Dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018,
terang Edy, tentang filosofi pemerataan pendidikan mengandung makna semua
memiliki kesempatan yang sama.
Oleh karenanya, dalam zonasi murni untuk
SMP tidak mensyaratkan nilai atau hasil ujian nasional (UN). Maka, untuk PPDB
SMP, semua mengacu kepada zonasi atau jarak terdekat antar-rumah dan sekolah
yang dituju dalam zonasi tersebut.
Penentuannya, siswa yang rumahnya terdekat
dengan sekolah yang dituju mendapat prioritas utama untuk sekolah di tempat
tersebut, tanpa syarat nilai.
“Untuk SMP ada tiga jalur utama, yakni
jalur prestasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur zonasi,” terang Edy di
ruang kerjanya.
Jalur prestasi terdiri dari jalur
prestasi akademik dan non-akademik. Dalam jalur ini bupati memberikan ruang
kepada hafidz dan hafidzah, serta difabel. Pembukaan PPDB SMP dimulai dari
tanggal 13-14 juni 2019 untuk jalur perpindahan orang tua dan prestasi, yang
diumumkan tanggal 17 Juni 2019.
Pada tanggal 17 Juni dibuka pendaftaran
untuk jalur zonasi sampai 19 Juni 2019, yang akan diumumkan 27 Juni 2019,
“Pendaftaran dan berkas ke sekolah
masing-masing. Dari sekolah ada operator yang menginformasikan secara online ke
Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Terkait legalisir Kartu Keluarga (KK)
yang menjadi salah satu syarat administrasi PPDB, Edy menjelaskan ketentuan ini
dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Di juknis sudah dituangkan, baik
melalui Perbup nomor 47 dan SK bupati 199, 200, dan 201, itu adalah dilegalisir
oleh RT, RW, dan kelurahan atau desa setempat. Artinya wilayah pengurusan
adminduk terdekat,” tegasnya.
Edy juga mengatakan, sistem ini memang
baru, yang cukup membingungkan bagi sebagian masyarakat. Karena itu, Edi
menyebut saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menjadi orang tua yang
bijak.
“Yakni orang tua yang tahu betul tentang
informasi sistem PPDB ini, dan situasi keluarga seperti jarak rumah ke sekolah.
Juga tahu kebutuhan anak, bukan yang menonjolkan keinginan,” ujarnya.
“Bijak dalam menentukan pilihan, itu
menjadi kunci untuk diterima,” imbuh Edy.
Terkait wali murid yang mengeluhkan
jalur zonasi yang membuat anaknya tidak mendapat peluang sesuai keinginan, Edy
menegaskan bahwa sistem ini adalah aturan yang harus dilaksanakan. “Setiap
kebijakan tentu ada evaluasi,” pungkasnya.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Sistem Zonasi PPDB Masih Baru"