Jember, MEMONUSANTARA.com Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR., kembali membahas
usulan gelar Pahlawan Nasional untuk KH Achmad Siddiq dengan Tim Task Force
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Jember
yang dipimpin Dr. Akhmad Taufiq, S.S., M.Pd.
Bertempat di Pendapa Wahyawibawagraha,
Senin 13 Mei 2019, kali ini bupati menyatakan akan ada pendampingan tata negara
dari Pemkab Jember untuk usulan tersebut. Ini disampaikan setelah mendapat
penjelasan lampiran usulan tersebut dari tim.
Salah satu anggota tim, M. Haidlor dalam
paparannya menjelaskan usulan tersebut dalam konteks kekinian, yakni pasca
reformasi dan ideologi Pancasila yang mulai memudar. Juga terkait dengan
kondisi sosial mutakhir dengan menguatnya radikalisme yang akan mengancam
eksistensi Pancasila kedepan.
Haidlor juga menjelaskan dalam konteks
sosial dan politik yang berkembang pada masa penerimaan asas tunggal Pancasila.
“Pada waktu itu resistensi terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa mendapat
tantangan kuat, terutama dari kalangan umat Islam, dan NU melalui Munas dan
Muktamar mengakhiri polemik dengan menerima asas tunggal Pancasila sebagai
ideologi bangsa,” terangnya.
Dalam Munas NU tahun 1983 dan Muktamar
NU tahun 1984, masih jelas Haidlor, KH. Achmad Siddiq memberi solusi dari
perdebatan para ulama dengan menerjemahkan Khittah NU yang perlu menerima
Pancasila sebagai asas berbangsa dan bernegara.
Inti dari pendapat KH. Achmad Siddiq
saat Munas dan Muktamar, NU harus menerima Pancasila sebagai asas berbangsa dan
bernegara. Pancasila merupakan perwujudan dari nilai-nilai ajaran Islam, dan
Pancasila itu sangat relevan dengan fiqih ahlussunnah waljamaah dan konteks
kebangsaan.
Implikasi dari pendapat tersebut yaitu
terjadinya perubahan konstelasi sosial politik bangsa. Penerimaan masyarakat
luas terhadap nilai dan norma Pancasila, serta ekstensi Pancasila dalam
pembangunan bangsa kedepan.
Disampaikan pula dasar hukum pengajuan
usulan tersebut. Diantaranya UU no 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan
tanda kehormatan. Perpres no 5 tahun 1964 tentang pemberian
penghargaan/tunjangan kepada perintis kebangsaan atau kemerdekaan dan
undang-undang lainnya.
Dalam lempiran yang disertakan
menunjukkan riwayat pendidikan KH. Achmad Siddiq, yang menempuh pendidikan di
Sekolah Rakyat Islam di Jember, kemudian pindah ke Madrasah Salafiyah Pesantren
Tebuireng Jombang hingga kelas 6.
“Beliau dijuluki kutu buku (kitab),
karena memiliki banyak kitab. Dengan gaya bicara yang sangat khas memikat orang
ketika berinteraksi, dan menjadi mitra diskusi dalam perumusan konsep-konsep
strategi,” ujar Haidlor.
Tentang karir dan pengabdian KH. Achmad
Siddiq, dijelaskan saat berumur 19 tahun telah menjadi koordinator Gerakan
Pemuda Islam Indonesia (GPII) wilayah Jember, Besuki dan Jawa Timur. Juga
pernah menjadi Sekpri KH.Wahid Hasyim pada saat menjadi menteri agama di Zaman
Ir. Soekarno, serta pernah menjadi anggota DPR RI.
“Kemudian masih banyak lampiran lampiran
pendukung pengusulan gelar kepahlawanan KH. Achmad Siddiq,” Haidlor.
Menanggapi paparan tersebut, Bupai
Jember Faida menjelaskan langkah Pemerintah Kabupaten Jember untuk mengawal
usulan tersebut. “Nanti dalam tim ini ada pendampingan akhir tata negara dari
Pemkab yang akan dilibatkan, dan akan ada pengawalan,” tutur Bupati.
Bupati juga mengungkapkan rasa
senangnya. “Saya puas karena tim menerima tantangan bupati. Yang mau
diusulkan ini sudah tiada, sebagai penerus kita harus serius menindaklanjuti,”
pungkasnya.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Usulan KH Achmad Siddiq sebagai Pahlawan Nasional Dikawal Serius Pemkab Jember"