Jember, MEMONUSANTARA.com Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief menerima
rekomendasi DPRD Kabupaten Jember tentang Laporan Keterangan Pertanggung
Jawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2018.
Rekomendasi diserahkan oleh Ketua DPRD
Jember Ardi Pujo Prabowo dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jember, Rabu 24
April 2019. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama dan dipimpin Wakil
Ketua DPRD Jember Martini ini hanya beragendakan penyerahan rekomendasi.
Dalam pengantar pembukaan rapat,
Martini menjelaskan rekomendasi tersebut tertuang dalam keputusan DPRD
Kabupaten Jember no 8 tahun 2019. Rekomendasi yang disusun oleh DPRD Kabupaten
Jember tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 03 tahun 2007.
Sebelum menuangkan dalam sebuah
keputusan, LKPJ Bupati Jember dibahas secara internal oleh dewan dengan
membentuk panitia khusus. Rekomendasi yang telah dibahas oleh panitia khusus
kemudian ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Jember.
“Ini merupakan perwujudan check and
balance dalam penyelenggaraan pemeritahan daerah,” terang Martini.
Panitia khusus telah membahas dengan
stakeholder dalam menginventarisasi permasalahan-permasalahan LKPJ, yang
kemudian menjadi bagian dari rekomendasi tersebut.
Wakil Bupati usai sidang kepada wartawan
mengatakan, rekomendasi yang diberikan tentu untuk kepentingan Jember.
“Dalam rangka untuk meningkatkan
produktifitas kinerja Pemerintah Kabupaten Jember,” terang wabup kepada
wartawan.
Catatan-catatan yang produktif, jelas
wabup, tentu akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Namun, rekomendasi
tersebut belum bisa diketahui karena baru saja diberikan oleh DPRD.(sug/ming)
Posting Komentar untuk "Rekomendasi DPRD tentang LKPJ 2018 Diterima Wabup"