Jember, MEMONUSANTARA.com Data dari Kantor Imigrasi Jember
jumnlah tenaga kerja Indonesia yang diduga NP (Non Prosedural) masih tinggi.
Dimana jumlah TKI yang diduga NP jumlahnya mencapai kisaran 428 orang.
Hal tersebut
diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Jember Kartana, SH saat menggelar acara
"COFFE MORNING" dengan mengajak awak media, Kamis (24/1).
Acara yang digelar Kantor Imigrasi Jember ini
dimaksudkan untuk memaparkan Hasil Kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember
T.A. 2018 dan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO).
"Untuk 428
orang yang diduga TKI NP ini pengajuan penbuatan paspor nya di tolak oleh
Kantor Imigrasi," ujar Kartana.
Kartana
menambahkan bahwa pengajuan 428 paspor TKI yang diduga NP ini memang ditolak
oleh Kantor Imigrasi berdasarkan hasil wawancara dengan orang yang bersangkutan.
Tetapi pihaknya (Kantor Imigrasi) bisa menerima apabila pengaju tersebut bisa
menunjukkan data pendukung.
“Seperti
rekomendasi dari Disnaker atau dari Kecamatan/Desa yang menyatakan bahwa
pengaju tidak akan bekerja di luar negeri," jelasnya menambahkan.
Kartana juga memaparkan
Hasil Kinerja dijajarannya (Kanim Jember) di antaranya masalah Penerbitan
Pasport, Perpanjangan ijin tinggal, Kitas, Pemeriksaan Keberangkatan dan
Kedatangan di bandara.
“Termasuk Penegakan
Hukum Keimigrasian, Anggaran dan Penghargaan kepada Kantor Imigrasi Kelas II
TPI Jember,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Tahun 2018 TKI Non Prosedural di Jember Masih Tinggi"