Jember, MEMONUSANTARA.com Pengangkatan
honorer melalui Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau disingkat P3K ini
menjawab keluhan honorer sekaligus solusi yang diberikan pemerintah.
Guru honorer yang gagal masuk seleksi
CPNS, nantinya bakal diangkat melalui jalur perjanjian kerja atau P3K. Hal ini
menyusul rencana pemerintah pusat untuk mengangkat honorer sebagai Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, Sabtu (1/12)
Menurut Bupati Jember dr Hj Faida, MMR dalam suatu kesempatan di sela-sela kesibukannya mengatakan untuk skema honorer yang tidak bisa jadi CPNS baik karena usia maupun tidak lolos tes dapat diangkat menjadi PPPK.
Menurut Bupati Jember dr Hj Faida, MMR dalam suatu kesempatan di sela-sela kesibukannya mengatakan untuk skema honorer yang tidak bisa jadi CPNS baik karena usia maupun tidak lolos tes dapat diangkat menjadi PPPK.
“Namun mengenai bagaimana proses
pengangkatan dan seleksinya masih menunggu Peraturan Pemerintah yang sedang
disiapkan oleh pemerintah pusat, jadi pemerintah daerah belum bisa bergerak
jika PP tentang P3K belum disahkan,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, persoalan honorer bukan hanya persoalan di Jember saja, tapi di semua daerah sama, bahwa kepala daerah tidak bisa menerbitkan SK sebelum ada PP tentang P3K yang disahkan.
“Yang jelas pendidikan menjadi hal yang sangat utama dalam membangun bangsa, dan akan mendapatkan perioritas utama dalam rencana maupun dalam pelaksanaan pembangunan,” katanya.
Lebih lanjut alumnus FK Unair ini menegaskan bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menurutnya akan lebih ketat dan selektif dalam menerima guru, hal ini semata-mata agar pendidikan semakin berkualitas, bukan sembarang guru.
“Seleksi yang dilakukan oleh BKN bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dimana yang pertama mengidentifikasi kebutuhan guru secara akurat sesuai kebutuhan pendidikan,” tuturnya.
Bupati menjelaskan, persoalan honorer bukan hanya persoalan di Jember saja, tapi di semua daerah sama, bahwa kepala daerah tidak bisa menerbitkan SK sebelum ada PP tentang P3K yang disahkan.
“Yang jelas pendidikan menjadi hal yang sangat utama dalam membangun bangsa, dan akan mendapatkan perioritas utama dalam rencana maupun dalam pelaksanaan pembangunan,” katanya.
Lebih lanjut alumnus FK Unair ini menegaskan bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menurutnya akan lebih ketat dan selektif dalam menerima guru, hal ini semata-mata agar pendidikan semakin berkualitas, bukan sembarang guru.
“Seleksi yang dilakukan oleh BKN bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dimana yang pertama mengidentifikasi kebutuhan guru secara akurat sesuai kebutuhan pendidikan,” tuturnya.
“Yang kedua meningkatkan kapasitas
guru dengan pendidikan dan pelatihan yang terencana, makanya sebelum kedua
tahap ini dilakukan akan ada seleksi yang sangat ketat, terlebih untuk sekolah
negeri,” imbuhnya.
Sementara bagaimana pola pengangkatan guru honorer melalui jalur P3K, Bupati menjelaskan, sesuai dengan penjelasan yang didapat dari BKN, pola P3K ini nanti juga akan melalui test seleksi dan formasi, hal ini semata-mata untuk mendapatkan guru yang bermutu.
“Rekrutmen PNS dan P3K menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dan bukan kepala Dinas atau kepala sekolah, dan UU ASN tidak membuka kemungkinan diluar PNS dan P3K, namun meski demikian guru yang tidak lulus ujian baik melalui PNS maupun P3K masih bisa mengajar selama 5 tahun sebagai tenaga honorer dengan pendapatan yang disesuaikan dengan SBU (Standar Biaya Umum) jabatan di daerah masing-masing,” pungkasnya.
Sementara bagaimana pola pengangkatan guru honorer melalui jalur P3K, Bupati menjelaskan, sesuai dengan penjelasan yang didapat dari BKN, pola P3K ini nanti juga akan melalui test seleksi dan formasi, hal ini semata-mata untuk mendapatkan guru yang bermutu.
“Rekrutmen PNS dan P3K menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dan bukan kepala Dinas atau kepala sekolah, dan UU ASN tidak membuka kemungkinan diluar PNS dan P3K, namun meski demikian guru yang tidak lulus ujian baik melalui PNS maupun P3K masih bisa mengajar selama 5 tahun sebagai tenaga honorer dengan pendapatan yang disesuaikan dengan SBU (Standar Biaya Umum) jabatan di daerah masing-masing,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Jalur P3K Solusi Pengangkatan Guru Honorer "