Jakarta, MEMONUSANTARA.com Pemerintah Kabupaten Jember berusaha maksimal dalam
memperjuangkan aspirasi masyarakat menolak tambang emas di Kecamatan Silo.
Salah satunya dengan menempuh jalur non litigasi ke Kementerian Hukum dan HAM
RI.
Jalur non litigasi ini dalam bentuk
sidang mediasi, yang digelar Jum’at (14/12) siang. Bupati Jember
dr. Hj. Faida, MMR. menyampaikan permasalahan terkait Kecamatan Silo yang masuk
dalam wilayah tambang hingga membuat masyarakat resah.
Materi pokok yang disengketakan adalah
terbitnya Keputusan Menteri ESDM No. 1802 tanggal 23 April 2018 soal Wilayah
Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Silo seluas 4.000 ha lebih, dengan jenis
pengusahaan bahan mineral logam emas.
Bukan hanya masyarakat Silo dan
sekitarnya yang menolak, tetapi seluruh masyarakat Jember. Bukan hanya saat ini
saja kami menolak, tetapi sudah mulai puluhan tahun lalu. Nah dengan terbitnya
WIUP Blok Silo ini sangat meresahkan masyarakat.
“Untuk itu kami menempuh jalur yang
sudah disediakan pemerintah melaui sidang nonlitigasi ini,” ujarnya.
Bupati Faida berharap bahwa nantinya
tidak ada lagi Blok Silo, karena masyarakat bersama pemerintah telah berupaya
untuk mengembangkan perekonomian melalui bidang-bidang yang lain.
Dalam sidang itu terungkap pengajuan
Blok Silo dilakukan pada 29 Februari 2016 oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur
kepada Kementerian ESDM, dengan menggunakan dasar Undang-undang no 23 tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah yang menarik kewenangan pemerintah
kabupaten/kota untuk melakukan lelang kepada pemerintah provinsi.
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur,
yang diwakili oleh Dinas ESDM Provinsi Jatim, tidak bisa memastikan adanya
koordinasi dan permintaan persetujuan kepada Pemkab Jember sebelum pengajuan
wilayah Blok Silo menjadi wilayah tambang logam emas.
Koordinasi terkait penerbitan perizinan
itu telah dijabarkan dalam PP no 23 tahun 2010.
“Kita
akan koordinasikan terlebih dahulu untuk memastikan apakah ada rekomendasi dan
koordinasi antara pemprov dan Pemkab Jember waktu itu,” ungkap
Harsusilo, perwakilan dari ESDM Provinsi Jatim.
Perwakilan Kementerian ESDM menegaskan,
sesuai aturan kewenangan pengajuan wilayah tambang ada di pemerintah provinsi.
“Tapi
dalam aturan itu pula disebutkan bahwa pemerintah propinsi harus melakukan
koordinasi terlebih dahulu dengan kabupaten/kota dimana lokasi tambang berada,” kata
Soni Hadi dari Kementerian ESDM.
“Asumsi
kami, bahwa pada saat itu Pemprov Jatim telah berkoordinasi dengan Pemkab Jember.
Memang tidak disebutkan dengan jelas bentuk koordinasi itu, apakah dengan surat
atau sekedar rapat koordinasi,” lanjut Soni Hadi.
Bupati Jember Faida menegaskan semenjak
dilantik pada 17 Februari 2016, pihaknya sama sekali belum pernah diajak berkoordinasi
soal Blok Silo. “Kita juga sudah telusuri dokumen-dokumen dan tidak ada
satupun soal persetujuan. Hingga saat ini, tidak ada dokumen apapun soal Blok
Silo,” katanya.
“Tapi ada yang lebih besar dari soal
koordinasi. Yang perlu ditandaskan adalah semua masyarakat Jember menolak
tambang emas Blok Silo, dan kami tidak ingin situasi menjadi tidak kondusif,
sehingga kami sangat berharap ada revisi atau peninjauan kembali soal keputusan
menteri soal WIUP Blok Silo,” tegasnya.
Lebih lanjut Bupati Faida
menjelaskan, gubernur tidak hanya memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan
pemkab terkait usulan penetapam WIUP. Ada kewajiban lainnya.
“Di dalam Kepmen ESDM No 1798 tentang
Petunjuk Teknis penetapan WIUP, gubernur memiliki kewajiban untuk
memverifikasi lokasi tambang berada pada Rencana Tata Ruang Kabupaten Jember,
informasi pemanfaatan lahan, karakteristik budaya masyarakat berdasarkan
kearifan lokal, termasuk daya dukung lingkungan sebelum mengajukan usulan
penetapan WIUP ke Kementerian ESDM,” tambahnya.
Terkait pelaksanaan Kepmen ESDM No 1798
tersebut, perwakilan dari Pemprov Jatim tidak mampu menunjukkan bukti-bukti.
Salah satu Majelis Pemeriksa dalam
sidang mediasi ini, Jimy Z Usfan, menyatakan, kewenangan lelang WIUP ada di
provinsi. Saat ini bisa jadi Pemprov Jatim tidak melakukan lelang. Namun, suatu
saat Blok Silo masih terbuka untuk dilelang.
“Kita
sayangkan dari Pempov Jatim belum bisa memastikan koordinasinya dengan Pemkab
Jember. Tetapi, kalau memang ada kesalahan prosedur, kita akan meminta
keputusan menteri untuk ditinjau kembali,” ujarnya.
Sidang akhirnya ditunda dengan
pemberitahuan lebih lanjut untuk mengumpulkan lebih banyak bukti-bukti dan
keterangan pihak-pihak terkait.
Sidang mediasi dipimpin Majelis
Pemeriksa, yang terdiri dari lima orang, yakni Agus Riwanto, Jimy Z Usfwan,
Nasrudin, Ardiansyah, dan Ninik Hariwati. Serta satu orang ahli. Sementara para
pihak yang hadir yakni Pemprov Jatim, Kementerian ESDM, dan Pemkab Jember.
Posting Komentar untuk "Bupati Faida Tempuh Jalur Non Litigasi untuk Tolak Tambang "