Jember, MEMONUSANTARA.com Meski dilarang namun jual beli dan
penangkaran satwa dilindungi masih saja terus berlangsung di Indonesia hingga
saat ini. Terbukti, beberapa waktu lalu jajaran Subdit IV Tipidter Polda Jatim
membongkar sindikat jual beli dan penangkaran satwa dilindungi.
Dari hasil
pengembangan hewan dilindung tersebut berasal dari Kabupaten Jember. Kapolda
Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermansah, MSi beserta Tim Polda Jatim dan Kapolres
Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH beserta jajarannya turun langsung ke lokasi
penangkaran satwa dilindungi di Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten
Jember Selasa (9/10).
Menurut Direskrimsus
Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso, yang mewakili Kapolda saat wawancara
dengan awak media mengatakan penggerebekan berawal dari penangkapan salah
seorang pelaku di luar kota Jember.
Polisi kemudian
mengembangkan hasil penangkapan dan mengerucut pada salah satu rumah yang
disebut sebagai gudang penyimpanan dan penangkaran satwa langka.
“Satu orang
pelaku yang berhasil diamankan tersebut inisial (LDA alias K) warga Dusun
Krajan A RT-01/RW-10 Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember
yang merupakan direktur dan pemilik CV. Bintang Terang tempat penangkaran
ilegal tersebut,” ujarnya menjelaskan.
Polda Jatim
segera berkoordinasi dengan Polres Jember untuk menindak lanjuti, dan berhasil
mengamankan satu pelaku beserta 443 ekor burung jenis langka yang dilindungi
diduga siap ekspor ke luar negeri dan didalam negeri.
“Kami temukan
rumah penyimpanan/penangkaran dan isinya banyak sekali burung yang dilindungi,”
katanya.
Lebih lanjut Agus
memaparkan ratusan burung tersebut yakni, 443 ekor burung dilindungi yang berhasil
diamankan terdiri dari beberapa jenis Nuri dan Kaka Tua.
Masih kata Agus,
berdasarkan perbuatannya tersangka akan dijerat UU RI No 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat 2,
perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi dilarang.
“Pelanggar dari
ketentuan ini dapat dijerat hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp
100 juta,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Begini Jajaran Polda Jatim Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi "