Begini Jajaran Polda Jatim Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi

Jember, MEMONUSANTARA.com Meski dilarang namun jual beli dan penangkaran satwa dilindungi masih saja terus berlangsung di Indonesia hingga saat ini. Terbukti, beberapa waktu lalu jajaran Subdit IV Tipidter Polda Jatim membongkar sindikat jual beli dan penangkaran satwa dilindungi.

Dari hasil pengembangan hewan dilindung tersebut berasal dari Kabupaten Jember. Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermansah, MSi beserta Tim Polda Jatim dan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH beserta jajarannya turun langsung ke lokasi penangkaran satwa dilindungi di Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Selasa (9/10).

Menurut Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso, yang mewakili Kapolda saat wawancara dengan awak media mengatakan penggerebekan berawal dari penangkapan salah seorang pelaku di luar kota Jember.

Polisi kemudian mengembangkan hasil penangkapan dan mengerucut pada salah satu rumah yang disebut sebagai gudang penyimpanan dan penangkaran satwa langka.

“Satu orang pelaku yang berhasil diamankan tersebut inisial (LDA alias K) warga Dusun Krajan A RT-01/RW-10 Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember yang merupakan direktur dan pemilik CV. Bintang Terang tempat penangkaran ilegal tersebut,” ujarnya menjelaskan.

Polda Jatim segera berkoordinasi dengan Polres Jember untuk menindak lanjuti, dan berhasil mengamankan satu pelaku beserta 443 ekor burung jenis langka yang dilindungi diduga siap ekspor ke luar negeri dan didalam negeri.

“Kami temukan rumah penyimpanan/penangkaran dan isinya banyak sekali burung yang dilindungi,” katanya.

Lebih lanjut Agus memaparkan ratusan burung tersebut yakni,  443 ekor burung dilindungi yang berhasil diamankan terdiri dari beberapa jenis Nuri dan Kaka Tua.

Masih kata Agus, berdasarkan perbuatannya tersangka akan dijerat UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi dilarang.

“Pelanggar dari ketentuan ini dapat dijerat hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Begini Jajaran Polda Jatim Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi "