Salah Gunakan Visa Kunjungan Tiga WNA Dideportasi

Jember, MEMONUSANTARA.com Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman dan Thailand di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Jember. Merekan dideportasi karena melakukan pelanggaran izin tinggal di negara Indonesia dan menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan.


Tiga WNA yang di deportasi yakni berasal dari negara Jerman bernama Daniella Hempel dan WNA berasal dari negara Thailand bernama MR. Al. Imron dan MR. Kusoi di deportasi ke Negara asal mereka, karena telah melanggar Undang-undang Imigrasi.

Dalam jumpa pers yang digelar Jum’at (10/8) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Jember Kartana didepan puluhan awak media mengungkapkan hal tersebut.

"Kita akan melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi, terhadap seorang warga negara Jerman bernama Daniella Hempel  dan dua orang warga negara Thailand atas nama MR. Al Imron dan MR. Kusoi," ujarnya.

Kartana mengatakan bahwa, Daniella masuk wilayah Indonesia secara legal melalui Bandara International Juanda Surabaya pada tanggal 27 Juni 2017 dengan menggunakan Visa izin tinggal kunjungan.

"Namun pada saat pertugas kami melakukan pengawasan di daerah Banyuwangi yaitu di daerah Licin, bahwa diketahui yang bersangkutan bekerja sama dengan seorang WNI mengelola usaha Rumah Pohon Ijen Shelter," ungkapnya.

Kartana menyampaiakan pada tanggal 16 Juli 2017 petugas Imigrasi juga melakukan pengamanan dan setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui bahwa bekerja sama dengan Seorang warga negara Indonesia mengelola rumah pohon.

"Sehingga yang bersangkutan telah melanggar pasal 75 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan dikenakan tindakan administrasi dan keimigrasi berupa deportasi dan pencekalan," jelasnya.

Lebih lanjut Kartana menambahkan untuk kedua orang warga negara Thailand yang bernama Imron dan Kusoi, yang bersangkutan sedang sekolah di Pondok Pesantren Walisongo Situbondo dan masuk secara legal dengan izin tinggal kunjungan melalui Bandara International Juanda Surabaya pada tanggal 12 Juli 2017.

“Yang bersangkutan di deportasi karena, ijin tinggalnya sudah habis dan masih berada di wilayah Indonesia kurang lebih 327 hari. Sehingga yang bersangkutan dikenakan pasal 78 ayat 3 undang-undang Nomor 11 tahun 2011 tentang keimigrasian berupa deportasi ke negara asal," pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Salah Gunakan Visa Kunjungan Tiga WNA Dideportasi"