Jember, MEMONUSANTARA.com Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jember H EA
Zainal Marzuki, SH, MH dalam pertemuan dengan Ketua Dewan Pembina Peradi Pusat
Prof Dr Otto Hasibuan, SH, MM kali ini sekaligus menguatkan organisasi Peradi
di tingkat nasional agar tidak terjadi perpecahan.
Bahkan beberapa pesan disampaikan Ketua
Dewan Pembina agar dalam Munas atau Musyawarah Peradi di seluruh daerah untuk
mengedepankan kesolidan organisasi profesi advokat dari pusat hingga ke daerah.
“Kita perlu terus meningkatkan semangat
persatuan dalam berorganisasi. Jadi bagaimana ke depan tidak ada perpecahan
dalam organisasi advokat walau sekadar beda pendapat dan dukungan terhadap calon,”
ujar Zainal di Hotel Dafam Lotus Jum’at (10/8) malam.
Masih kata Zainal, ada beberapa banyak
hal yang perlu disampaikan termasuk beberapa keprihatinan nasional di tubuh
advokat karena semakin banyaknya organisasi profesi advokat. Padahal dalam
amanah UU No 18 tahun 2003 jelas bahwa hanya ada satu organisasi wadah advokat.
Di sisi lain dari keprihatinan advokat
ada kabar baik bahwa dengan kehadiran Prof Otto di ajang Konferensi Nasional
Hukum Acara Perdata di Universitas Jember menandakan profesi advokat telah
dihargai terlibat dalam pembahasan rancangan Undang – undang.
“Advokat cukup merasa berbangga karena
ada porsi dilibatkan dalam pembahasan rancangan Undang Undang hukum acara
perdata,” katanya.
Secara singkat Zaenal menegaskan bahwa
dibutuhkan pembinaan serius kepada advokat karena ada beberapa yang sering
tergiur jabatan di organisasi advokat yang baru agar fenomena memprihatinkan
ada advokat yang belum dilantik sudah menjabat Ketua organisasi profesi advokat
yang baru.
“Saya sudah sampaikan kepada Prof Otto,
bagaimana fenomena ini juga harus segera disikapi agar ke depan profesi advokat
lebih menguntungkan masyarakat bukan sebaliknya,” tegas Zaenal, yang juga
menjabat Eksekutor putusan Dewan Kehormatan Advokat untuk menangani advokat
yang terbukti melanggar etik.
Profesor Otto Hasibuan, kepada wartawan
menegaskan bahwa selama ini advokat tidak dilibatkan dalam perumusan rancangan
Undang undang dan kali ini sebagai advokat diundang dalam konferensi RUU
KUHAPerdata.
“Dan seharusnya selama ini begitu, kita
diajak bicara karena hukum acara itu nantinya usernya adalah advokat. Kita kita
ini memang sudah hafal mekanisme dan peraturan yang ada,” ujarnya.
Diakui Prof Otto meski sudah ada draft
RUU KUHAPerdata itu namun setelah kehadiran dan usulannya itu akan bisa
dimasukkan ke pasal pasal yang dianggap belum jelas dan solid.
Ketua Dewan Pembina Peradi Pusat Prof Dr
Otto Hasibuan, SH, MM datang ke Jember untuk menghadiri Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata
di Universitas Negeri Jember menggelar silaturrahim dengan sejumlah advokat, di
Hotel Dafam Lotus Jember.
Prof Otto
disambut Wakil Ketua Peradi Koordinator Cabang Jawa Timur H.E.A.Zaenal Marzuki,
SH, MH, dan sejumlah pengurus Peradi dan advokat yang tergabung dalam Peradi.
Sejumlah advokat yang hadir dari
berbagai daerah di Jawa Timur diantaranya Pasuruan, Lumajang, Bondowoso,
Banyuwangi, Situbondo, Madura, Surabaya, Probolinggo, dan daerah lain di
sekitar Jember.
Posting Komentar untuk "Advokat Harus Solid dan Bekerja Profesional Sesuai Aturan"