Advokat Harus Solid dan Bekerja Profesional Sesuai Aturan

Jember, MEMONUSANTARA.com Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jember H EA Zainal Marzuki, SH, MH dalam pertemuan dengan Ketua Dewan Pembina Peradi Pusat Prof Dr Otto Hasibuan, SH, MM kali ini sekaligus menguatkan organisasi Peradi di tingkat nasional agar tidak terjadi perpecahan.

Bahkan beberapa pesan disampaikan Ketua Dewan Pembina agar dalam Munas atau Musyawarah Peradi di seluruh daerah untuk mengedepankan kesolidan organisasi profesi advokat dari pusat hingga ke daerah.

“Kita perlu terus meningkatkan semangat persatuan dalam berorganisasi. Jadi bagaimana ke depan tidak ada perpecahan dalam organisasi advokat walau sekadar beda pendapat dan dukungan terhadap calon,” ujar Zainal di Hotel Dafam Lotus Jum’at (10/8) malam.

Masih kata Zainal, ada beberapa banyak hal yang perlu disampaikan termasuk beberapa keprihatinan nasional di tubuh advokat karena semakin banyaknya organisasi profesi advokat. Padahal dalam amanah UU No 18 tahun 2003 jelas bahwa hanya ada satu organisasi wadah advokat.

Di sisi lain dari keprihatinan advokat ada kabar baik bahwa dengan kehadiran Prof Otto di ajang Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata di Universitas Jember menandakan profesi advokat telah dihargai terlibat dalam pembahasan rancangan Undang – undang.

“Advokat cukup merasa berbangga karena ada porsi dilibatkan dalam pembahasan rancangan Undang Undang hukum acara perdata,” katanya.

Secara singkat Zaenal menegaskan bahwa dibutuhkan pembinaan serius kepada advokat karena ada beberapa yang sering tergiur jabatan di organisasi advokat yang baru agar fenomena memprihatinkan ada advokat yang belum dilantik sudah menjabat Ketua organisasi profesi advokat yang baru.

“Saya sudah sampaikan kepada Prof Otto, bagaimana fenomena ini juga harus segera disikapi agar ke depan profesi advokat lebih menguntungkan masyarakat bukan sebaliknya,” tegas Zaenal, yang juga menjabat Eksekutor putusan Dewan Kehormatan Advokat untuk menangani advokat yang terbukti melanggar etik.

Profesor Otto Hasibuan, kepada wartawan menegaskan bahwa selama ini advokat tidak dilibatkan dalam perumusan rancangan Undang undang dan kali ini sebagai advokat diundang dalam konferensi RUU KUHAPerdata.

“Dan seharusnya selama ini begitu, kita diajak bicara karena hukum acara itu nantinya usernya adalah advokat. Kita kita ini memang sudah hafal mekanisme dan peraturan yang ada,” ujarnya.

Diakui Prof Otto meski sudah ada draft RUU KUHAPerdata itu namun setelah kehadiran dan usulannya itu akan bisa dimasukkan ke pasal pasal yang dianggap belum jelas dan solid.

Ketua Dewan Pembina Peradi Pusat Prof Dr Otto Hasibuan, SH, MM datang ke Jember untuk  menghadiri Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata di Universitas Negeri Jember menggelar silaturrahim dengan sejumlah advokat, di Hotel Dafam Lotus Jember.

Prof Otto disambut Wakil Ketua Peradi Koordinator Cabang Jawa Timur H.E.A.Zaenal Marzuki, SH, MH, dan sejumlah pengurus Peradi dan advokat yang tergabung dalam Peradi.

Sejumlah advokat yang hadir dari berbagai daerah di Jawa Timur diantaranya Pasuruan, Lumajang, Bondowoso, Banyuwangi, Situbondo, Madura, Surabaya, Probolinggo, dan daerah lain di sekitar Jember.

Posting Komentar untuk "Advokat Harus Solid dan Bekerja Profesional Sesuai Aturan"