Jember, MEMONUSANTARA.com Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember
dan Pemerintah Kabupaten Jember mengesahkan tiga Peraturan Daerah dalam Rapat
Paripurna yang digelar Rabu (11/7) malam.
Tiga Perda tersebut yakni tentang
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun anggaran 2017, Perda
penyertaan Modal pada PDAM, serta pencabutan Perda tentang Irigasi dan tentang
Pengelolaan Air Bawah Tanah.
Sebelum penandatanganan kesepakatan
legislatif dan eksekutif, dalam rapat tersebut dibacakan hasil pembahasan oleh
Badan Anggaran DPRD terkait LPP APBD 2017 dan Pansus terkait penyertaan
modal PDAM dan pencabutan dua Perda kabupaten, serta pandangan akhir fraksi
fraksi terkait LPP APBD 2017.
Badan Anggaran memalui juru bicaranya,
Agus Widianto, menyampaikan agar organisasi perangkat daerah (OPD)
menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Agar kita dapat
mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah
Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Faida – Muqit menunjukkan kemampuannya
membawa pengelolaan keuangan daerah mendapatkan opini WTP dari BPK RI.
Sebelumnya, politisi di Dewan meragukan
Pemerintah Kebupaten Jember bakal memperoleh predikat tersebut. Salah satunya
diungkapkan juru bicara Fraksi PKS Hasan, yang secara terus terang meragukan
bakal memperoleh WTP.
Terkait pencabutan dua Perda Kabupaten,
juru bicara Pansus Dua Lukman Winarno menyampaikan tentang status hukum
undang-undang keduanya setelah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga
peraturan di bawahnya mengalami nasib yang sama.
“Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,”
jelasnya.
Fraksi-fraksi di DPRD Jember dalam
pandangan akhir fraksi menyetujui DPRD Jember untuk mengesahkan tiga Perda
tersebut. Beberapa catatan diberikan fraksi terkait penyertaan modal pada PDAM
Jember.
Hasan dari Fraksi PKS menegaskan
menyetujui penyertaan modal itu karena untuk menggapai anggaran dari pemerintah
pusat. Apabila penyertaan pertama ini sukses menggaet dana dari pusat, maka
penyertaan modal kedua akan disetujui berapapun yang diminta.
“Tapi seandainya mbleset, fraksi PKS
tidak akan tinggal diam,” ujarnya.
Wabup Kiai Muqit dalam pidatonya
menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Jember atas selesainya pembahasan
tiga rancangan Perda tersebut.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada
pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah menjalani seluruh rangkaian
pembahasan dan persidangan selama ini,” kata Wabup Kiai Muqit.
Ucapan terima kasih juga disampaikan
kepada seluruh elemen masyarakat yang telah bekerja sama dan memberikan masukan
kepada Pemerintah Kabupateh Jember.
Posting Komentar untuk "Tiga Perda Disepakati Bersama antara Eksekutif dan Legislatif"