Terpidana Korupsi Askab PSSI dipindah Ke Lapas Jember

Jember, MEMONUSANTARA.com Terpidana Kasus Korupsi Askab PSSI Jember, Diponegoro menjalani pemindahan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas 2A Jember,  Kamis (31/5). 

Sebelumnya,  Mantan Ketua Askab PSSI Jember itu dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jawa Timur dan menjalani penahanan di rutan Surabaya. 

"Iya betul,  hari ini Diponegoro dipindahkan, pemindahaan dikawal 2 anggota Polisi dari Surabaya untuk ditempatkan ke LP jember untuk menjalani hukumannya, " ujar Kajari Jember,  Poncho Hartanto kepada awak media  Kamis (31/5)  siang.

Selain Diponegoro, Majelis Hakim juga menjatuhkan Vonis sama yakni 1 tahun penjara dan denda 50 juta terhadap Mantan Bendahara Askab PSSI Jember, Ari Dwi Susanto. Dengan pemindahaan Diponegoro maka 2 Terpidana kasus korupsi itu kini telah berada dan menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Jember. 

"Pemindahan Terpidana kasus Askab PSSI ini berdasarkan putusan majelis hakim dan kasusnya telah dinyatakan inkrah, maka saat ini tinggal menjalani masa hukumannya, " pungkas Poncho.

Tiba di Lapas Jember, Popo Huni Sel Mepeling
Terpidana kasus Korupsi Dana Askab PSSI Jember, Diponegoro (popo)  tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Jember,  sekitar pukul 19.45 wib Kamis (31/8) malam.

Anak mantan Bupati Jember itu tiba  dengan mengenakan baju merah dan celana warna hitam dengan dikawal oleh tim dari Kejaksaan Negeri Jember bersama personil Kepolisiaan mengunakan dua minibus.

Petugas memindahkan Terpidana kasus korupsi itu dari rutan Kejati Jawa Timur untuk ditempatkan di Lapas Jember,  setelah seluruh proses hukum terhadap Mantan Ketua PSSI Jember itu dinyatakan telah inkrah.

Dalam kasus korupsi itu,  Diponegoro dijatuhi vonis 1 tahun dan uang penganti sebesar 2,7 Milyar serta denda 50 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur saat proses persidangan pada Selasa (3/4) silam.

"Seperti biasanya kita tempatkan dulu di sel mapeling, selanjutnya baru akan kita pindah sesuai dengan protap yang ada, " ujar Kalapas 2A Jember, Sarju Wibowo kepada awak media, Kamis (31/5).

Menurut Sarju, Terpidana Diponegoro hanya akan menjalani sisa hukuman sekitar 7-8 bulan di Lapas Kelas 2A Jember, karena sebelumnya ia telah menjalani sekitar 4 bulan di Rutan Kejati Jatim.

Sementara Kasipidsus Kejari Jember,  Hardian Rahardi mengatakan penahanan Diponegoro di Rutan Kejati Jawa Timur sebelumnya hanya untuk mempermudah jalannya proses hukum,  sehingga setelah proses hukum dinyatakan inkrah oleh majelis hakim maka Terpidana harus dipindahkan ke rumah tahanan pada umumnya.

"Kenap baru kita eksekusi ke lapas jember, karena salinan putusan baru tadi pagi kita terima dari pengadilan Tipikor dan langsung kita jemput untuk dipindahkan ke Lapas Jember, " tandasnya.

Selain Diponegoro, Majelis Hakim juga menjatuhkan Vonis sama yakni 1 tahun penjara dan denda 50 juta terhadap Mantan Bendahara Askab PSSI Jember, Ari Dwi Susanto. Dengan pemindahaan Diponegoro maka 2 Terpidana kasus korupsi itu kini telah berada dan menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Jember.

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Jember mengusut kasus korupsi Askab PSSI Jember 2014/2015 dan menemukan adanya kerugiaan keuangan negara senilai 2,7 milyar rupiah.

Total Kerugiaan Keuangan Negara  akhirnya berhasil diselamatkan kembali  JPU setelah Terpidana Diponegoro mengembalikan seluruh kerugiaan tersebut. Saat menjalani penyidikan atas perkara korupsi itu,  Diponegoro juga sempat melarikan diri dan Masuk DPO Kejari Jember hingga dinyatakan buron.

Posting Komentar untuk "Terpidana Korupsi Askab PSSI dipindah Ke Lapas Jember "