Jual Rokok Polos Warga Semboro Diamankan Polisi

Jember, MEMONUSANTARA.com Rokok tanpa cukai ternyata masik marak peredarannya di wilayah Jember selatan. Ratusan slop rokok ilegal diamankan Kepolisian Sektor Semboro, Polres Jember dari tangan Mat Dillah (40) warga Dusun Jatian, Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Rabu (23/5).

Mat Dillah diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyediakan, menawarkan, dan menjual rokok tidak dilengkapi pita cukai ke beberapa warung dan toko di desanya. Gara-gara berjualan rokok tanpa cukai itulah, kini Mat harus mendekam di penjara.


Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo dalam rilis pers di Mapolres, mengatakan pelaku ditangkap saat menawarkan dagangannya ke beberapa toko setelah mendapat laporan dari warga.

“Polsek Semboro kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan ditemukan 578 slop rokok dengan 10 merk berbeda,” ujar AKBP Kusworo.

Ratusan slop rokok tanpa cukai dari berbagai merek yang berhasil disita dan dijadikan barang bukti diantaranya merk Robicon 400 slop, Taligung 50 slop, Luxio 35 slop, Marco 32 slop, SMD 24 slop, Inter Premium 13 slop, Grand Premiun 13 slop, ST Premium 6 slop Ys Pro Mild 8 slop, dan Bold 2 slop.

Kapolres juga menyebutkan, pelaku mendapatkan barang ilegal tersebut dari 3 sumber, salah satunya dari Kecamatan Bangsalsari dan sudah menjual rokok tanpa cukai sekitar 3 sampai 4 bulan lalu.

Peredaran rokok tanpa cukai rupanya menjadi lahan yang menggiurkan, beberapa bulan lalu Polres Jember juga berhasil mengungkap kasus yang sama. Namun, pihak kepolisian belum bisa memastikan kasus kali ini ada keterikatan atau satu sindikat.

“Perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Nanti, kita koordinasikan dengan pihak bea cukai,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Mat Dillah dijerat dengan Pasal 54 UU no. 39 tahun 2007 atas perubahan UU no. 11 tahun 1995 tentang bea cukai dengan ancaman 5 tahun penjara.

Posting Komentar untuk "Jual Rokok Polos Warga Semboro Diamankan Polisi"