Jember, MEMONUSANTARA.com Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penambahan
penyertaan modal PDAM Kabupaten Jember senilai Rp 87 miliar untuk
jangka waktu lima tahun ke depan mendapat tanggapan positif dari delapan Fraksi
di DPRD Kabupaten Jember saat menyampaikan pandangan umum.
Untuk tahap awal pada tahun 2018 ada
penyertaan modal APBD Jember senilai Rp 7 miliar. Tahun berikutnya
berturut-turut Rp 10 miliar, Rp 15 miliar, Rp 25 miliar serta di tahun 2022
sebanyak Rp 35 miliar. Sehingga total dana yang harus digelontorkan Pemkab
Jember mencapai Rp 87 miliar.
Dalam rapat paripurna ll yang
diselenggarakan di gedung DPRD Kabupaten Jember itu, Raperda penambahan
penyertaan modal PDAM Kabupaten Jember dirasa perlu. Karena selain sebagai
amanat dari konstitusi yakni pasal 33 UUD 1945, Raperda tersebut juga dirasa
akan sangat membantu mayoritas masyarakat Jember atas penggunaan air bersih,
air sumur atau air tanah.
Delapan fraksi yang telah menyampaikan
pandangan umumnya yakn fraksi PKS, fraksi Partai Nasdem, fraksi Partai Golkar,
fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Hanura, fraksi Partai Gerindra, fraksi
PKB, serta fraksi PDI-P.
Sementara Direktur Utama PDAM Jember Adi
Setiawan menerangkan, kucuran anggaran penyertaan modal itu sudah sewajarnya
dalam membuat kehijakan strategis untuk penyediaan air minum.
“Ini kami sudah membuat bisnis
plan selama 5 tahun kedepan. Dalam bisnis ini, PDAM selama 5 tahun ditarger
bisa melayani seluruh masyarakat Jember, saat ini hanya bisa melayani 9
kecamatan, diharapkan tahun 2022 nanti bisa mengakses 31 kecamatan,” terang
Adi.
Adi juga menjelaskan dana sebesar Rp 87
milyar merupakan dana sharing Pemkab Jember terhadap bantuan pemerintah pusat
yang mencapai angka Rp 259 Milyar. Pihaknya tidak saja melihat besarnya, namun
melihat cakupan luasan wilayah Jember yang cukup luas.
“Sehingga dengan adanya dana tersebut, selama
lima tahun PDAM diharapkan melakukan peningkatan akses air minum hingga 100
persen,” ujarnya.
Tarif Bakal Disesuaikan
Sementara Bupati Faida juga menyampaikan
soal usulan kenaikan tarif disesuaikan dengan kenaikan biaya operasional yakni
sebesar 20 persen.
Usulan sudah sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan
Tarif Air Minum, yang tarif dasarnya tidak boleh melebihi empat persen dari
upah minimum kabupaten tahun 2018.
Usulan kenaikan tarif air minum oleh
PDAM juga sudah diiringi survei kepuasan dan kajian sosio ekonomi pelanggan
oleh konsultan independen.
PDAM juga akan memperoleh tambahan dana
penyertaan modal dari APBD 2018 untuk peningkatan kapasitas debit air di unit
pengelolaan ranting Pakusari dan Wirolegi sebesar Rp 1,5 miliar, penambahan
produksi air untuk optimalisasi air, pengembangan pipa distribusi sebesar Rp
1,3 miliar, termasuk peningkatan peringkat yang lebih tinggi untuk memperbaiki
kualitas air.
Tahun ini Bupati Faida juga menggerakkan
program sambungan gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 2
miliar merupakan turunan program pemerintah pusat melalui APBN, berupa hibah
sambungan air minum gratis.
Salah satu indikatornya adalah memiliki
sambungan listrik lebih dari 440 volt ampere, rumah sederhana tidak tingkat,
tersedia jaringan PDAM, dan bersedia menjadi pelanggan PDAM.
“Rencananya sambungan air minum gratis
ini diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah ini direncanakan sebanyak
seribu sambungan di 10 kecamatan, yakni 600 sambungan,” katanya.
Rinciannya andi Sumbersari, Kaliwates, Patrang,
20 sambungan di Rambipuji, 125 di Mangli, 50 sambungan di Tanggul, 10 sambungan
di Mumbulsari, 50 sambungan di Jelbuk, 100 sambungan di Puger, dan 45 sambungan
di Balung.
“Program ini bersidat reimbursement,
sehingga dana Rp 2 miliar dapat diganti pemerintah pusat setelah dilakukan
verifikasi oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” kata Faida.
Posting Komentar untuk "Tingkatkan Pelayanan Maksimal PDAM Jember Dapat Penyertaan Modal "